TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Israel Shalom Avitan mengaku tidak bersalah pada Jumat 12 April 2024 atas kepemilikan 158 peluru dan menyelundupkan enam senjata ke Malaysia.
Avitan, 38 tahun, menghadapi dua dakwaan berdasarkan UU Senjata dan UU Senjata Api (Peningkatan Hukuman) Malaysia dan diadili di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur.
Dia ditahan pada 27 Maret di sebuah hotel di ibu kota. Dia mengatakan kepada polisi Malaysia bahwa dia berada di negara itu untuk memburu sesama warga Israel. Media Israel melaporkan bahwa dia adalah rekan sindikat kriminal dan ingin membunuh kepala keluarga kriminal saingannya.
Namun polisi tidak menutup kemungkinan dia punya rencana lain, kata Irjen Polisi Razarudin Husain sebelumnya.
“Seperti yang telah saya tunjukkan, tersangka bisa menjadi ancaman bagi para pemimpin kami, diplomat asing, dan bahkan para pemimpin Hamas,” katanya kepada media bulan ini.
Investigasi menemukan Avitan memasuki negara itu pada 12 Maret dengan penerbangan dari Uni Emirat Arab menggunakan paspor Prancis.
Menurut polisi Malaysia, dia membayar pasangan suami istri Malaysia sekitar RM10.000 untuk masing-masing enam senjata, yang diselundupkan dari negara tetangga Thailand. Pasangan tersebut dan warga Malaysia lainnya yang diduga bertindak sebagai sopir Avitan telah ditangkap.
Mereka termasuk di antara 16 orang yang ditahan sehubungan dengan penangkapan Avitan, menurut Irjen Razarudin.
Kasus Avitan akan dibahas lagi pada 21 Mei, dan ia tidak diberikan jaminan oleh Hakim Tasmin Abu Bakar, demikian yang dilaporkan outlet berita Free Malaysia Today.
Jika terbukti memiliki peluru, dia menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun dan denda hingga RM10.000, media Malaysia melaporkan.
Jika terbukti bersalah memperdagangkan senjata api, ia menghadapi hukuman penjara 30 hingga 40 tahun dan hukuman cambuk.
Pilihan Editor: Curiga Mata-mata, Malaysia Menahan Laki-laki Asal Israel
CHANNEL NEWSASIA