TEMPO.CO, Jakarta - Melina Boughedir, 27 tahun, warga negara Prancis, menyatakan dirinya tidak bersalah atas vonis pengadilan Irak yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan karena Boughedir dinyatakan bersalah telah bergabung dengan kelompok radikal, Negara Islam Irak-Suriah atau ISIS.
Pengacara Boughedir menuding otoritas berwenang di Paris telah melakukan intervensi agar kliennya tidak kembali ke Prancis.
"Suami saya telah menipu saya dan mengancam akan pergi bersama anak-anak jika saya tidak mengikutinya ke Irak, tempat dimana dia bergabung dengan ISIS. Saya menentang ideologi kelompok radikal itu dan mengutuk tindakan suami saya," kata Boughedir, seperti dikutip dari situs ndtv.com.
Baca: Prancis Kesulitan Tangani 271 Milisi ISIS yang Pulang
Melina Boughedir. alarabiya.net
Baca: ISIS Bertanggung Jawab atas Penyerangan Pakai Belati di Prancis
Boughedir adalah ibu dengan empat anak. Dia hadir dalam persidangan dengan menggendong salah satu putrinya yang berusia dua tahun, dan ditemani tim pengacaranya dari Prancis. Sedangkan ketiga anaknya yang lain sudah pulang ke Prancis. Tim pengacara dari Perancis, William Bourdon, Martin Pradel dan Vincent Brengarth, menyatakan lega klien mereka terbebas dari vonis hukuman mati.
Boughedir sebelumnya pada Februari 2018 dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena telah secara ilegal memasuki Irak. Dia telah diagendakan untuk dideportasi ke Prancis. Akan tetapi, pengadilan lain di Irak membawa Boughedir ke jalur hukum di bawah undang-undang anti-teror hingga pada akhir Minggu, 3 Juni 2018, dia dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS sehingga dijatuhi hukuman seumur hidup.
Persidangan terhadap Boughedir sebelumnya mengalami hambatan yang berasal dari Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Yves Le Drian, yang memberikan pernyataan pada media Perancis bahwa Boughedir merupakan teroris membahayakan Irak. Le Drian mengatakan Boughedir adalah teroris, dimana kesimpulan ini berdasarkan lokasinya beraktivitas. Dalam hal ini, Boughedir dianggap beraktivitas di daerah Mosul yang menjadi markas ISIS dan kelompok-kelompok penentang pemerintah Irak. Untuk itu, Boughedir harus tunduk pada hukum anti-teroris Irak.
Pernyataan Le Drian mendapatkan kecaman dari tim pengacara Boughedir, William Bourdon. Dia melayangkan surat protes kepada Le Drian karena tindakannya dinilai telah menambah kesulitan dan tekanan kliennya selama persidangan.
Selain Boughedir, ada seorang perempuan Prancis yang pernah melewati kasus sama mengenai ancaman suami untuk pergi ke Irak. Yakni, Djamila Boutoutaou, 29 tahun, yang pada April 2018 juga menyatakan dirinya dijebak oleh suami.
NDTV.COM | NATIONALPOST.COM | AUDREY LOHO