TEMPO.CO, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengambil keputusan bulat bahwa pengakuan Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel batal demi hukum.
Keputusan itu diambil oleh lembaga dunia tersebut setelah menggelar rapat darurat sidang umum pada Kamis, 21 Desember 2017, waktu setempat dengan dukungan mayoritas 128 negara.
Baca: Kamis, PBB Gelar Sidang Istimewa Bahas Status Kota Yerusalem
Dubes As untuk PBB, Nikki Haley. REUTERS/Brendan McDermid
Rapat darurat tersebut digelar untuk menanggapi permintaan Mesir dan sejumlah negara lain terkait dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 6 Desember 2017 yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan akan segera memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv.
Al Jazeera dalam laporannya, Jumat, 22 Desember 2017, menyebutkan, pada pemungutan suara Sidang Umum PBB, 128 negara mendukung, 9 negara menolak draf resolusi PBB, dan 35 negara lain abstain.
Baca: Turki Kecam Trump Putus Bantuan ke Negara Penentangnya
Massa Ahlulbait Indonesia saat menggelar unjuk rasa Aksi Bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, 12 Desember 2017. Pada aksi tersebut mereka mengecam dan mengutuk keras kebijakan Pemerintah AS yang mengakui Al-Quds sebagai Ibukota negara zionis Israel. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Trump sebelumnya mengancam memangkas bantuan terhadap negara-negara yang menentang keputusannya. Hal itu disampaikan Trump setelah melakukan rapat kabinet di Gedung Putih menjelang PBB menggelar sidang umum di New York, Amerika Serikat.