TEMPO.CO, Seoul—Jaksa Korea Selatan hari ini tengah meminta surat penangkapan terhadap eks presiden Korea Selatan Park Geun-hye terkait skandal penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang menyebabkannya dimakzulkan.
Seperti dilansir Yonhap, Senin 27 Maret 2017, permintaan jaksa ini diajukan kepada pengadilan pusat Seoul. Jika permintaan ini dikabulkan, Park akan menjadi presiden Korsel ketiga setelah Roh Tae-woo dan Chun Doo-hwan.
Baca: Diperiksa 14 Jam, Eks Presiden Korea Selatan Sangkal Tuduhan
Park menghadapi sejumlah dakwaan seperti penyuapan, penyalahgunaan wewenang, pemaksaan dan pembocoran rahasia negara terkait skandal yang melibatkan sahabatnya, Choi Soon-sil.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti. Tapi karena tersangka menolak sebagin besar tuduhan, kami khawatir ia akan menghancurkan alat bukti,” demikian pernyataan jaksa.
Jaksa menambahkan sangat tidak adil bagi Choi dan sejumlah menteri yang ditahan terkait skandal itu, jika Park tetap bebas.
Baca: Tragisnya Jalan Hidup Park Geun-hye, Presiden Korea Selatan
Park telah menjalani pemeriksaan secara maraton pada pekan lalu setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan parlemen Korsel untuk memakzulkannya pada 10 Maret lalu.
Presiden perempuan pertama Negeri Ginseng itu dituding membiarkan Choi mencampuri urusan negara dan menerima keuntungan dari memeras para pengusaha karena kedekatannya dengan Park.
Jika terbukti bersalah, Park terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
YONHAP | REUTERS | SITA PLANASARI AQUADINI