Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelempar Botol Soju ke Mantan Presiden Korea Selatan Divonis 1 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dipenjara sejak Maret dan diadili karena korupsi sejak Mei 2017. AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu, divonis satu tahun penjara, Kamis 18 Agustus 2022.

Seperti dilansir kantor berita Korsel, Yonhap, Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan vonis kepada pria berusia 47 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Lee. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan senjata pisau dan gergaji besi miliknya saat terjadi serangan pada 24 Maret.

Serangan itu terjadi ketika Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman seusai keluar dari rumah sakit Seoul. Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara dalam kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan dan tidak mengalami luka.

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikap Park Geun-hye yang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah Korea Selatan itu. Menurut pengadilan, pelaku sepenuhnya mengakui niat untuk melukai mantan presiden tersebut dan hingga kini ia belum dimaafkan oleh korban. Sebelumnya, jaksa menuntut vonis tiga tahun penjara untuk Lee dalam persidangan terdahulu, dengan mengatakan bahwa pelaku tak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Dibebaskan Setelah Dipenjara 5 Tahun karena Korupsi

SUMBER: YONHAP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

5 menit lalu

Komang Teguh (tengah) berhadapan dengan pemain timnas Korsel dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Tim Humas PSSI
Timnas Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Drama Adu Penalti 11-10

Timnas Indonesia U-23 melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai mengalahkan Korea Selatan lewat drama adu penalti.


1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

2 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
1.000 Remaja Korea Selatan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Polisi Korea Selatan menangkap 2.925 orang yang terlibat judi online, termasuk 1.000 orang remaja.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

2 jam lalu

Rafael Struick (kanan) mencetak gol kedua dalam perempatfinal AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Cuplikan TVN
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 2-1 atas Korea Selatan

Dua gol Rafael Struick membuat Timnas Indonesia unggul 2-1 atas Korea Selatan pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23 2024.


Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

3 jam lalu

Selebrasi timnas dalam pertandingan Indonesia vs Yordania, Minggu, 21 April 2024. HUMAS PSSI
Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong melakukan perubahan.


Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

10 jam lalu

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo. Doc. AFC.
Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo, menolak meremehkan Indonesia pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Profil 3 Pemain Korea yang Diwaspadai Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

12 jam lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Profil 3 Pemain Korea yang Diwaspadai Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong memandang Korea Selatan akan menjadi lawan yang sulit bagi timnas U-23 Indonesia di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

13 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

15 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

17 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.