TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden dari raksasa teknologi Korea Selatan Samsung Electronic, Jay Y. Lee, akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Pengadilan Tinggi Distrik Seoul menyatakannya terbukti melakukan tindak pidana suap, penipuan, dan penyembunyian tindak kejahatan dengan nilai kerugian kurang lebih 8,6 Miliar Won atau setara Rp109 miliar.
"Lee secara aktif memberikan suap dan terang-terangan meminta Presiden (Korea Selatan) untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi," ujar putusan Pengadilan Distrik Seoul, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 18 Januari 2021.
Seperti yang dikatakan dalam putusan tersebut, kejahatan yang dilakukan Lee tergolong besar. Ia melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang lebih dulu divonis penjara 20 tahun.
Geun-hye, perlu diketahui, dilengserkan dan ditangkap pada tahun 2017 lalu. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti secara ilegal mengatur proses nominasi anggota parlemen dari partainya. Belakangan, terungkap bahwa ia juga menerima suap untuk kasus yang berbeda di mana ada Lee di dalamnya.
Lee membayar utusan khusus Geun-hye, Choi Soon-sil, jutaan dollar untuk memastikan pemerintah mendukungnya menjadi bos Samsung yang baru. Saat itu, Samsung Electronic masih dipimpin oleh ayah Lee, Lee Kun-hee, yang sakit parah dan diyakini tidak akan berumur panjang.
Lee Kun-hee, Kepala Samsung Electronics, meninggal pada 25 Oktober 2020. Sumber: Wikipedia
Tahun 2017, tak lama setelah kasus Presiden Park Geun-hye terungkap, Lee ikut diperkarakan. Ia divonis penjara 5 tahun. Dalam proses banding, permohonan Lee diterima dan ia mendapat keringanan hukuman. Setahun kemudian, eksekusi hukumannya ditunda, namun Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan pengadilan ulang untuknya.
Adapun putusan pengadilan terhadap Lee hari ini menjadi capaian tersendiri dalam penegakan hukum di Korea Selatan. Selama ini, para konglemerat Korea Selatan, yang dikenal dengan istilah Chaebol, cenderung tidak tersentuh hukum karena kedekatan mereka dengan para politisi. Dengan dibekuknya Lee, hal itu bisa menjadi referensi untuk kasus-kasus serupa di kemudian hari.
Ayah Lee, Lee Kun-hee, dan kakeknya, Lee Byun-chul, juga tidak sepenuhnya bersih. Mereka, menurut laporan Channel News Asia, juga beberapa kali berurusan dengan hukum perihal dugaan korupsi, namun tidak pernah sampai dihukum penjara.
"Meski ada beberapa gangguan, saya harap putusan kali ini dipandang sebagai acuan dalam sejarah industri Korea Selatan untuk lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku," ujar hakim Jeong Jun-Yeong.
Menyusul putusan pengadilan, Lee tidak akan lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di Samsung. Selain itu, dia juga tak akan lagi terlibat dalam proses pembagian warisan dari ayahnya di mana krusial untuk misinya menguasai Samsung. Namun, hal itu diyakini akan berdampak pada proses restrukturisasi yang tengah berjalan di Samsung.
"Ketidakhadiran Lee tak akan mengganggu manajemen Samsung saat ini. Berbeda dibanding masa kepemimpinan ayahnya, Samsung sekarang sudah memiliki sistem untuk pengambilan keputusan," ujar analis dari firma riset Chaebul, Chung Sun-sup.
Baca juga: Pengadilan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Presiden Korea Selatan
ISTMAN MP | REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA