TEMPO.CO, Washington- Pemerintah Amerika Serikat akhirnya mematuhi keputusan hakim federal yang menghentikan sementara perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait larangan imigrasi.
Keputusan itu diambil Hakim Federal AS James Robart usai mempertimbangkan tuntutan yang diajukan jaksa dari empat negara bagian AS.
Baca: Hakim Seattle Batalkan Larangan Muslim Trump Secara Nasional
Dilansir dari laman CNN, Ahad 5 Februari 2017, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan telah menghentikan semua aktivitas pencabutan visa, dan melanjutkan pengecekan imigrasi standar seperti saat sebelum pelaksanaan perintah eksekutif Trump.
Seorang perwakilan kementerian tersebut pun menyebutkan bahwa pihak imigrasi akan memberlakukan kembali visa yang dicabut pasca-kebijakan kontroverisal yang diterapkan sejak pekan lalu itu.
Visa warga dari tujuh negara mayoritas muslim tersebut diberlakukan kembali selama tak bermasalah.
Departemen Luar Negeri AS sebelumnya melaporkan sedikitnya 60 ribu visa wisatawan asing dicabut menyusul kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuknya masyarakat muslim dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim.
Ketujuh negara yang adalah Suriah, Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman dianggap berbahaya karena diduga menjadi lokasi koordinasi dan operasi kelompok teroris.
Juru bicara urusan kekonsuleran Deplu AS, Will Cocks menyebutkan bahwa penolakan visa itu bersamaan dengan pelarangan masuknya pengungsi dari seluruh dunia ke negeri Paman Sam selama 120 hari.
Dia mengakui munculnya keluhan selama pemberlakukan kebijakan imigrasi Trump.
"Kami menyadari bahwa individu yang bersangkutan merasa tak nyaman selama kami melakukan review sesuai arahan eksekutif," kata Cocks dilansir dari Al Jazeera, Sabtu.
Pembekuan kebijakan imigrasi Trump tersebut berlaku efektif sejak 3 Februari waktu setempat. Kementerian Kehakiman kabinet Trump sempat menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan Robart. Mereka belum memutusan ada tidaknya pengajuan banding.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington Bob Ferguson sempat meminta pemerintah AS mematuhi keputusan ini.
Pada CNN, jaksa yang menggugat kebijakan Trump ini menyatakan siap untuk menangani kasus itu bila dibawa ke Mahkamah Agung AS.
CNN | REUTERS | AL JAZEERA | YOHANES PASKALIS