TEMPO.CO, Dubai - Pengguna media sosial di Uni Emirat Arab atau UEA diancam hukuman penjara 15 tahun atau membayar denda hingga 500 ribu dirham atau setara Rp 1,8 miliar jika ketahuan memberikan simpati kepada Qatar.
Baca: Diisolasi Arab Saudi, Qatar Akan Terima Makanan dari Iran
Baca Juga:
"Belas kasih terhadap Qatar oleh pengguna media sosial di UAE dapat dihukum tiga sampai 15 tahun penjara, di samping denda minimum 500 ribu dirham (Rp 1,8 miliar)," kata Hamad al-Shamsi, jaksa penuntut umum UEA dalam pernyataannya, seperti yang dilansir CNN pada 7 Juni 2017.
Pengumuman tentang ancaman hukuman kepada pengguna media sosial di UEA menyusul pemutusan hubungan diplomatik oleh Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Bahrain terhadap Qatar. Saudi dan negara-negara Teluk lainnya menuding Qatar mendukung terorisme.
Baca: AS Tuding Peretas Rusia di Balik Krisis Diplomatik Qatar - Saudi
Pengguna media sosial di wilayah Teluk ramai-rami mengkritik serta merayakan pecahnya hubungan negara-negara Teluk dengan Qatar. Sejumlah besar tagar yang didominasi kalimat politis juga bermunculan.
Keretakan tersebut terjadi dua minggu setelah Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memblokir beberapa media Qatar termasuk Al Jazeera atas komentar kontroversial yang diduga dilakukan oleh Sheikh Qatari Sheikh Tamim Al Hamad Al Thani.
Emir Qatar dilaporkan memuji Iran sebagai kekuatan Islam dan mengkritik kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Teheran. Qatar menolak tudingan itu dan mengatakan bahwa media negara itu telah diretas.
CNN|YON DEMA