TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Deputi Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, negaranya akan memulai proyek percontohan pada 1 Maret 2017 untuk mengatasi masalah pengungsi Rohingya. Malaysia akan mengizinkan para pengungsi bekerja secara legal.
Zahid menjelaskan program ini berlaku untuk pengungsi yang telah memegang kartu Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan keamanan. Para pengungsi akan ditempatkan di perusahaan terpilih di industri perkebunan dan manufaktur. "Mereka akan mendapatkan keterampilan dan pendapatan untuk mencari nafkah sebelum pindah ke negara ketiga," katanya dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 2 Februari 2017.
Baca: Bahas Pengungsi, Trump Mengamuk Tutup Telepon PM Australia
Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia ini, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah perdagangan manusia dan mencegah eksploitasi warga Rohingya menjadi pekerja ilegal.
Tapi, Wakil Menteri Dalam Negeri Nur Jazlan sebelumnya mengatakan kepada Channel News Asia bahwa proyek ini tidak diterima dengan baik. Ia menyebut hanya 120 orang Rohingya yang telah menunjukkan minat mereka mengikuti program ini. "Orang-orang Rohingya ingin tinggal dalam komunitas mereka sendiri," kata Nur Jazlan dalam wawancara pekan lalu.
Menurut Nur, pengungsi Rohingya lebih memilih menjadi pengusaha dan melakukan usaha kecil dalam komunitas masyarakat mereka. Mereka tidak ingin terikat bekerja di perkebunan.
Berdasarkan data lembaga pemerhati hak-hak migran Tenaganita, per 31 Desember 2016 tercatat ada sekitar 150 ribu pengungsi pemegang kartu UNHCR dari 62 negara yang kini ada di Malaysia. Hampir 90 persen di antaranya berasal dari Myanmar. Sebanyak 56 ribu merupakan etnis Rohingya.
Simak: Berita Salah, Thomson Reuters Bayar Rp 169,4 Juta ke Masjid
Direktur Eksekutif Tenaganita Glorene Fernandez memuji sikap pemerintah Malaysia. Ia berharap program ini tidak hanya terbatas pada pengungsi Rohingya saja. "Kita seharusnya tidak mendiskriminasi pengungsi lainnya. Proyek ini harus dibuka untuk semua," tuturnya.
Malaysia bukan negara penandatangan konvensi PBB tentang pengungsi. Tapi telah melindungi para pengungsi selama beberapa dekade. Setelah terdaftar dengan UNHCR, mereka diizinkan untuk berbaur dan hidup dengan masyarakat lokal, namun tidak memiliki hak hukum untuk bekerja atau akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan.
AHMAD FAIZ | CNA