Berbeda dengan hak kedaulatan, hak berdaulat merupakan hak negara pantai untuk mengambil sumber daya alam di perairan zona ekonomi eksklusif.
Menurut Hassan, nine dash lain atau sembilan garis putus yang diklaim Cina, tidak pernah jelas koordinatnya. Hal itu juga pernah disampaikan Hasan dalam berbagai kesempatan termasuk dalam dialog Cina-ASEAN di Hainan beberapa waktu lalu.
Terkait dengan traditional fishing ground atau zone yang digadang-gadang Cina, sudah lama dibantah Hasan langsung saat berhubungan dengan Cina. " Saat kita menangkap delapan kapal dan 75 kru, mereka protes keras, saya ke Beijing. Saya tegaskan 'Anda tahu di UNCLOS tidak ada traditional fishing ground atau zone'," kenang Hassan.
Konvensi hukum laut PBB atau UNCLOS hanya mengatur hak nelayan tradisional yang kemudian diatur dalam kesepakatan bilateral. Contohnya yang dimiliki Indonesia-Malaysia dan Indonesia dengan Australia.
Cina bukan tidak paham UNCLOS. Selain menjadi negara negosiator UNCLOS, Cina adalah salah satu negara penandatangan UNCLOS pada 1982 dan meratifikasinya pada 1989.
Keputusan mahkamah yang diterbitkan pada Selasa menyangkut beberapa hal. Yakni poin yang digugat Filipina, yaitu hak sejarah, fitur-fitur maritime seperti karang, batuan, boleh tidaknya mengklaim diukur sejauh 200 mil sebagai zona ekonomi eksklusif. Filipina juga meminta mahkamah menilai apakah tindakan Cina di fitur-fitur laut itu sejalan dengan hukum itu.
“Dari masalah pokok yang diajukan, putusan mahkamah menolak klaim yang diajukan Cina,” kata Hassan.
Mengenai hak sejarah dan nine dash line, UNCLOS secara komprehensif mengatur bentuk-bentuk wilayah maritim, yaitu laut wilayah 12 mil, zona ekonomi ekslusif 200 mil. Diukur dari mana, apakah batu, karang atau contohnya Kepulauan Spratly, apakah keseluruhn pulau berhak mengklaim sona ekonomi eksklusif.
“Tidak serta merta, karena batuan dan paparan yang tidak muncul ketika gelombang pasang tidak berhak atas ZEE,” kata Hassan.
Mahkamah juga menyalahkan reklamasi yang dilakukan Cina, karena reklamasi mengubah bentuk alami dari bebatuan.
Dari segi keputusan, mahkamah banyak memberikan tafsiran atau pedoman, bagaimana para pihak nantinya menyelesaikan masalah bilateral. “Atau juga sebagai kawasan dalam rangka menyusun suatu code of conduct (tata perilaku) atau DOC, dia bisa menjadi petunjuk yang berharga,” kata Hassan. “Dan sebagai putusan mahkamah arbitrase internasional, dia jadi preseden bagi putusan-putusan proses pengadilan yang mendatang.”
Namun yang menjadi persoalan, sejak awal Cina menolak hal ini. “Sejak keputusan Kemlu Tiongkok juga sudah menolak, keputusan mahkamah tidak serta merta bisa diimplementasikan,” kata Hassan.
Dia membandingkan masalah yang sama dengan keputusan arbitrase antara Belanda dan Amerika soal Pulau Miangas pada 1928. Saat itu, kedua pihak menerima keputusan arbitrase yang memenangkan Belanda sebagai pemilik Pulau Miangas. Karena itu, Pulau Miangas menjadi milik Indonesia sekarang.
“Karena Cina menolak keputusan mahkamah, keputusan mahkamah tidak serta merta dilaksanakan, tapi juga tidak dapat dianggap sambil lalu. Secara tidak langsung, nilai-nilai substansi keputusan bisa dipedomani Cina dalam mengambil kebijakan dan dialog atau negosiasi langsung antara pihak yang bersengketa dengan Cina,” kata Hassan.
Saat ditanya Tempo, apakah dengan penolakan Cina, Filipina bisa melaporkannya ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa, menurut Hassan boleh saja. “Tetapi apakah Dewan Keamanan akan membahas, kita tahu ada anggota tetap dan hanya upaya untuk membahas masalah, akan mengagendakan. Susahnya, kelemahan sistem hukum internasional adalah tidak adanya kekuatan memaksa, apalagi berkaitan dengan negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan,” papar Hassan.