TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menghentikan penyelidikan atas dugaan Perdana Menteri Najib Abdul Razak melakukan kejahatan dengan menerima dana dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
Mohamed Apandi beralasan, pemberian dana sebesar RM 2,6 miliar atau sekitar Rp 8,42 triliun dari keluarga kerajaan Arab Saudi adalah hadiah kepada Najib.
Menurut Mohamed Apandi, seperti diberitakan Malaysia Insider, 26 Januari 2016, keluarga kerajaan Arab Saudi mentransfer dana RM 2,6 miliar ke rekening pribadi Najib, yang diperuntukkan bagi donasi politiknya. Najib kemudian mentransfer kembali RM 2,03 miliar ke rekening keluarga kerajaan Arab Saudi. Najib beralasan dana itu tidak digunakan.
Atas temuan ini, Mohamed Apandi Najib berpendapat Najib tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi. Ia pun puas atas bukti dari para saksi dan dokumen pendukung yang disampaikan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC).
"Saya puas atas temuan yang menyatakan dana itu bukan bentuk suap," kata Mohamed Apandi dalam konferensi pers seperti diberitakan Aljazeera, Selasa, 26 Januari 2016.
MACC membidik Najib dengan kasus korupsi dana yang diterimanya dari keluarga Kerajaan Arab Saudi dan dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Kasus donasi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi diungkap komisi antirasuah Malaysia. Ditemukan bukti transfer dana dari keluarga kerajaan Arab Saudi ke rekening pribadi Najib yang terjadi antara 22 Maret dan 10 April 2013. Dana itu diklaim tanpa persyaratan apa pun.
"MACC, dalam investigasinya, secara pribadi bertemu dan merekam pernyataan-pernyataan dari para saksi, termasuk donor yang membenarkan donasi diberikan kepada PM (Perdana Menteri Najib) secara pribadi," kata Apandi.
MALAYSIA INSIDER | AL JAZEERA | MARIA RITA