Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sebut Alibi Najib Razak Soal Donasi dari Raja Abdullah Tidak Logis

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap. REUTERS/Lim Huey Teng
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap. REUTERS/Lim Huey Teng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia yang memvonis bersalah Najib Razak atas kasus korupsi 1MDB mengatakan alibi Najib Razak tentang donasi dari Arab Saudi tidak logis, meragukan, dan lemah secara bukti.

Melalui pernyataan tertulis pada Selasa, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, membeberkan alasan vonis Najib Razak, mantan perdana menteri Malaysia dan anggota parlemen Pekan. Najib divonis bersalah atas semua tujuh dakwaan terkait dengan penyelewengan RM 42 juta (Rp 144,7 miliar) dana 1MDB.

"Banyak jalan menuju Roma. Namun dalam kasus ini, mereka mengarah ke Riyadh. Atau begitulah tampaknya. Banyak argumen terdakwa terkait dengan inti dari pembelaannya, yaitu keyakinan dan pengetahuannya tentang rekeningnya dan operasi mereka didasarkan pada dugaan uang sumbangan Arab," kata Hakim Nazlan, dikutip dari The Star, 30 Juli 2020.

Najib Razak bersaksi bahwa almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi telah menjanjikan dukungannya kepada Malaysia selama pertemuan pada awal 2010 sebagai dasar pembelaannya.

Tetapi hakim mengatakan Raja Abdullah tidak pernah menyebut atau merinci dukungannya dalam bentuk finansial atau bentuk apapun.

"Dengan kata lain, menurut kesaksian terdakwa, Raja Abdullah tidak menyebutkan niat untuk memberikan dukungan keuangan atau sumbangan uang kepada tertuduh. Atau ke Malaysia," kata Hakim Nazlan.

Pengadilan berpendapat bahwa sudah lazim jika seorang pemimpin negara merdeka menyatakan dukungan untuk kepemimpinan negara lain dalam hubungan internasional dan diplomasi aliansi.

Tetapi hakim mengatakan ada banyak kerancuan dengan kesaksian Najib.

"Pertama, terdakwa tidak mengatakan bahwa dia secara langsung mendengar dari atau secara pribadi diberitahu oleh raja Saudi tentang sumbangan uang tunai.

"Kedua, tidak ada bukti bahwa terdakwa berusaha memverifikasi maksud ini yang dikaitkan dengan Raja Abdullah dengan siapa pun. Tidak dengan Raja secara langsung, atau dengan pejabat pemerintah yang bisa dengan mudah memeriksa untuk memverifikasi informasi untuk perdana menteri.

"Ketiga, pun tidak ada bukti jika donasi yang dimaksudkan akan disertai dengan syarat penggunaan. Tidak ada sama sekali. Terdakwa hanya mengutip kata-kata (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau Jho Low)," kata hakim.

Pengadilan menemukan bahwa terlepas dari pengaruh Low terhadap kerajaan Arab dan kepercayaan Najib pada Low, kegagalan terdakwa untuk memastikan konfirmasi resmi atas donasi dari Raja Abdullah menunjukkan bahwa pengakuannya tidak bisa dibuktikan.

Ekspresi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. REUTERS/Lim Huey Teng

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Nazlan mengatakan klaim Najib Razak yang mengatakan Raja Abdullah ingin memberikan sumbangan pribadi kepada terdakwa dan dikirim ke rekening bank pribadi tampak "tidak biasa" dalam hubungan internasional, bahkan di tingkat pribadi antara pemimpin negara yang berbeda.

Hakim mengatakan tidak ada konfirmasi resmi pemerintah (baik dari Kerajaan Arab Saudi dan Malaysia) bahwa terdakwa, sebagai perdana menteri, telah menerima sumbangan dalam rekening pribadinya dari Raja Abdullah selama periode yang relevan.

Hakim Nazlan mengatakan tidak ada kontak antara pemberi dan terdakwa sebelum atau setelah pengiriman dana.

"Bukti dalam bentuk laporan bank dari rekening terdakwa menunjuk pada alasan sebenarnya untuk pengiriman uang tersebut, yang juga membuktikan mengapa dana tersebut tidak dapat disebut sebagai sumbangan."

"Ini karena dana tiba-tiba muncul, seolah-olah ada keberuntungan dan kebetulan, di rekening pribadi terdakwa pada saat yang tepat dibutuhkan, biasanya ketika saldo rekening sangat rendah," tambahnya.

Hakim Nazlan mengatakan pembelaan Najib tidak dapat dipertahankan karena sepenuhnya dibuat-buat.

"Pembelaan atas pengetahuan yang didasarkan pada kepercayaan terdakwa tentang dugaan uang sumbangan Arab tidak meyakinkan," katanya.

Hakim Nazlan mengatakan alibi Najib Razak yang mengatakan uang rekeningnya berasal dari sumbangan Arab pada 2014 tidak memiliki bukti nyata, logika dasar, dan akal sehat.

Dengan dasar inilah Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda RM 210 juta (Rp 723 miliar) untuk semua tujuh dakwaan dalam kasus ini. Najib Razak mengajukan banding atas vonis ini.

Pengacara Najib Razak mengatakan kliennya akan mengajukan banding mengingat sifat kasus ini dan posisi Najib sebagai mantan perdana menteri, Free Malaysia Today melaporkan.

Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, berharap banding akan disidangkan dalam dua bulan meskipun jaksa penuntut sementara, V Sithambaram, mengatakan banding akan memakan waktu hingga lima bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

11 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

16 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

20 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

20 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

1 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

3 hari lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

3 hari lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

4 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.


10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

5 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Pertamina Patra Niaga memperkirakan kebutuhan energi masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 meningkat 56 persen dibandingkan tahun lalu. TEMPO/Tony Hartawan
10 Negara dengan Harga BBM Paling Murah, Indonesia Termasuk?

Berikut ini daftar negara dengan harga BBM paling murah di dunia, ada yang hanya dijual Rp467 per liter. Apa Indonesia termasuk?