TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia yang memvonis bersalah Najib Razak atas kasus korupsi 1MDB mengatakan alibi Najib Razak tentang donasi dari Arab Saudi tidak logis, meragukan, dan lemah secara bukti.
Melalui pernyataan tertulis pada Selasa, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, membeberkan alasan vonis Najib Razak, mantan perdana menteri Malaysia dan anggota parlemen Pekan. Najib divonis bersalah atas semua tujuh dakwaan terkait dengan penyelewengan RM 42 juta (Rp 144,7 miliar) dana 1MDB.
"Banyak jalan menuju Roma. Namun dalam kasus ini, mereka mengarah ke Riyadh. Atau begitulah tampaknya. Banyak argumen terdakwa terkait dengan inti dari pembelaannya, yaitu keyakinan dan pengetahuannya tentang rekeningnya dan operasi mereka didasarkan pada dugaan uang sumbangan Arab," kata Hakim Nazlan, dikutip dari The Star, 30 Juli 2020.
Najib Razak bersaksi bahwa almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi telah menjanjikan dukungannya kepada Malaysia selama pertemuan pada awal 2010 sebagai dasar pembelaannya.
Tetapi hakim mengatakan Raja Abdullah tidak pernah menyebut atau merinci dukungannya dalam bentuk finansial atau bentuk apapun.
"Dengan kata lain, menurut kesaksian terdakwa, Raja Abdullah tidak menyebutkan niat untuk memberikan dukungan keuangan atau sumbangan uang kepada tertuduh. Atau ke Malaysia," kata Hakim Nazlan.
Pengadilan berpendapat bahwa sudah lazim jika seorang pemimpin negara merdeka menyatakan dukungan untuk kepemimpinan negara lain dalam hubungan internasional dan diplomasi aliansi.
Tetapi hakim mengatakan ada banyak kerancuan dengan kesaksian Najib.
"Pertama, terdakwa tidak mengatakan bahwa dia secara langsung mendengar dari atau secara pribadi diberitahu oleh raja Saudi tentang sumbangan uang tunai.
"Kedua, tidak ada bukti bahwa terdakwa berusaha memverifikasi maksud ini yang dikaitkan dengan Raja Abdullah dengan siapa pun. Tidak dengan Raja secara langsung, atau dengan pejabat pemerintah yang bisa dengan mudah memeriksa untuk memverifikasi informasi untuk perdana menteri.
"Ketiga, pun tidak ada bukti jika donasi yang dimaksudkan akan disertai dengan syarat penggunaan. Tidak ada sama sekali. Terdakwa hanya mengutip kata-kata (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau Jho Low)," kata hakim.
Pengadilan menemukan bahwa terlepas dari pengaruh Low terhadap kerajaan Arab dan kepercayaan Najib pada Low, kegagalan terdakwa untuk memastikan konfirmasi resmi atas donasi dari Raja Abdullah menunjukkan bahwa pengakuannya tidak bisa dibuktikan.
Ekspresi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. REUTERS/Lim Huey Teng
Hakim Nazlan mengatakan klaim Najib Razak yang mengatakan Raja Abdullah ingin memberikan sumbangan pribadi kepada terdakwa dan dikirim ke rekening bank pribadi tampak "tidak biasa" dalam hubungan internasional, bahkan di tingkat pribadi antara pemimpin negara yang berbeda.
Hakim mengatakan tidak ada konfirmasi resmi pemerintah (baik dari Kerajaan Arab Saudi dan Malaysia) bahwa terdakwa, sebagai perdana menteri, telah menerima sumbangan dalam rekening pribadinya dari Raja Abdullah selama periode yang relevan.
Hakim Nazlan mengatakan tidak ada kontak antara pemberi dan terdakwa sebelum atau setelah pengiriman dana.
"Bukti dalam bentuk laporan bank dari rekening terdakwa menunjuk pada alasan sebenarnya untuk pengiriman uang tersebut, yang juga membuktikan mengapa dana tersebut tidak dapat disebut sebagai sumbangan."
"Ini karena dana tiba-tiba muncul, seolah-olah ada keberuntungan dan kebetulan, di rekening pribadi terdakwa pada saat yang tepat dibutuhkan, biasanya ketika saldo rekening sangat rendah," tambahnya.
Hakim Nazlan mengatakan pembelaan Najib tidak dapat dipertahankan karena sepenuhnya dibuat-buat.
"Pembelaan atas pengetahuan yang didasarkan pada kepercayaan terdakwa tentang dugaan uang sumbangan Arab tidak meyakinkan," katanya.
Hakim Nazlan mengatakan alibi Najib Razak yang mengatakan uang rekeningnya berasal dari sumbangan Arab pada 2014 tidak memiliki bukti nyata, logika dasar, dan akal sehat.
Dengan dasar inilah Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda RM 210 juta (Rp 723 miliar) untuk semua tujuh dakwaan dalam kasus ini. Najib Razak mengajukan banding atas vonis ini.
Pengacara Najib Razak mengatakan kliennya akan mengajukan banding mengingat sifat kasus ini dan posisi Najib sebagai mantan perdana menteri, Free Malaysia Today melaporkan.
Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, berharap banding akan disidangkan dalam dua bulan meskipun jaksa penuntut sementara, V Sithambaram, mengatakan banding akan memakan waktu hingga lima bulan.