TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Perdana Menteri disingkat PM Malaysia Datuk Seri Najib Razak memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Pengadilan memutuskan dia bersalah atas skandal korupsi multi-miliar dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad disingkat 1MDB. Berikut fakta-fakta kasus skandal 1MDB yang melibatkan Najib Razak.
1. Ditangkap pada Juli 2018
Najib Razak ditangkap oleh badan anti-korupsi Malaysia pada Selasa, 3 Juli 2018. Dia dituduh melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk korupsi terkait dengan dana investasi negara. Najib disebut menggunakan posisinya untuk korupsi di bawah undang-undang antikorupsi Malaysia.
Dia diduga menerima 42 juta ringgit (10,5 juta dolar Amerika Serikat) dari SRC International, mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, yang ditransfer ke akun pribadinya.
Selain itu dia juga dijerat dengan 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima transfer ilegal setidaknya 2,3 miliar ringgit (atau 512,93 juta dolar AS) antara 2011 dan 2014.
2. Dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020
Putusan terhadap Najib pertama kali diketok pada 2020. Eks PM Malaysia itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 atas sejumlah tuduhan yaitu pelanggaran kepercayaan kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Ia secara ilegal dituduh menerima sekitar US$ 10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 46,84 juta dolar AS.
3. Najib mengajukan banding
Najib Razak kemudian mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan mengaku tidak bersalah. Namun pada Selasa, 23 Agustus 2022, pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhirnya dan menguatkan hukuman penjara 12 tahun serta denda 210 juta ringgit.
Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan pengadilan dengan suara bulat menolak banding Najib Razak. “Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan,” kata dia.
4. Najib Razak merasa dikhianati
Eks PM Malaysia Najib Razak pernah mencoba melarikan diri tak lama setelah muncul tuduhan korupsi padanya, namun berhasil dicegat. Di masa pensiunnya, dia menghabiskan sebagian besar waktunya di pengadilan.
Najib mati-matian mempertahankan diri dari total 42 dakwaan. Dia mempertahankan diri bahwa dia tidak bersalah dari semua tuduhan yang diarahkan padanya dan telah disesatkan oleh para pegawai di 1MDB.
Sehari sebelum putusan vonis pengadilan, Najib mengatakan di Facebook bahwa dia merasa kewalahan, merasa dikhianati dan merasa sebatang kara “Ada waktu-waktu ketika merasa kewalahan dengan serangkaian tes, sidang, finah dan penganiayaan. Ketulusan dibalas dengan pengkhianatan. Kadang saya merasa sendirian,” tulis Najib.
5. Disebut kemungkinan bakal dapat ampunan kerajaan
Pihak Istana Raja Al-Sultan Abdullah, telah menerima petisi pengampunan dari loyalis Najib Razak. Namun Belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan ihwal petisi tersebut.
Politisi Mahathir Mohamad mengatakan bekas Perdana Menteri Malaysia itu kemungkinan akan mendapat pengampunan dari kerajaan. “Untuk Najib Razak, kemungkinan besar dia akan diampuni setelah dipenjara,” kata Politisi Mahathir Mohamad yang kini berusia 97 tahun itu dalam sebuah pernyataan, Kamis, 25 Agustus 2022..
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Berhentikan Pengacara Jelang Putusan Banding 1MDB, Najib Razak: Saya Putus Asa
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.