Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara: Ini Fakta Kasus Korupsi Jumbonya

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia 23 Agustus 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Perdana Menteri disingkat PM Malaysia Datuk Seri Najib Razak memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Pengadilan memutuskan dia bersalah atas skandal korupsi multi-miliar dollar di dana negara 1Malaysia Development Berhad disingkat 1MDB. Berikut fakta-fakta kasus skandal 1MDB yang melibatkan Najib Razak.

1. Ditangkap pada Juli 2018

Najib Razak ditangkap oleh badan anti-korupsi Malaysia pada Selasa, 3 Juli 2018. Dia dituduh melakukan pelanggaran kriminal kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk korupsi terkait dengan dana investasi negara. Najib disebut menggunakan posisinya untuk korupsi di bawah undang-undang antikorupsi Malaysia.

Dia diduga menerima 42 juta ringgit (10,5 juta dolar Amerika Serikat) dari SRC International, mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB, yang ditransfer ke akun pribadinya.

Selain itu dia juga dijerat dengan 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena diduga menerima transfer ilegal setidaknya 2,3 miliar ringgit (atau 512,93 juta dolar AS) antara 2011 dan 2014.

2. Dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada 2020

Putusan terhadap Najib pertama kali diketok pada 2020. Eks PM Malaysia itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 atas sejumlah tuduhan yaitu pelanggaran kepercayaan kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang. Ia secara ilegal dituduh menerima sekitar US$ 10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau sekitar 46,84 juta dolar AS.

3. Najib mengajukan banding

Najib Razak kemudian mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan mengaku tidak bersalah. Namun pada Selasa, 23 Agustus 2022, pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhirnya dan menguatkan hukuman penjara 12 tahun serta denda 210 juta ringgit.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan pengadilan dengan suara bulat menolak banding Najib Razak. “Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak berlebihan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Najib Razak merasa dikhianati

Eks PM Malaysia Najib Razak pernah mencoba melarikan diri tak lama setelah muncul tuduhan korupsi padanya, namun berhasil dicegat. Di masa pensiunnya, dia menghabiskan sebagian besar waktunya di pengadilan.

Najib mati-matian mempertahankan diri dari total 42 dakwaan. Dia mempertahankan diri bahwa dia tidak bersalah dari semua tuduhan yang diarahkan padanya dan telah disesatkan oleh para pegawai di 1MDB.

Sehari sebelum putusan vonis pengadilan, Najib mengatakan di Facebook bahwa dia merasa kewalahan, merasa dikhianati dan merasa sebatang kara “Ada waktu-waktu ketika merasa kewalahan dengan serangkaian tes, sidang, finah dan penganiayaan. Ketulusan dibalas dengan pengkhianatan. Kadang saya merasa sendirian,” tulis Najib.

5. Disebut kemungkinan bakal dapat ampunan kerajaan

Pihak Istana Raja Al-Sultan Abdullah, telah menerima petisi pengampunan dari loyalis Najib Razak. Namun Belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan ihwal petisi tersebut.

Politisi Mahathir Mohamad mengatakan bekas Perdana Menteri Malaysia itu kemungkinan akan mendapat pengampunan dari kerajaan. “Untuk Najib Razak, kemungkinan besar dia akan diampuni setelah dipenjara,” kata Politisi Mahathir Mohamad yang kini berusia 97 tahun itu dalam sebuah pernyataan, Kamis, 25 Agustus 2022..

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Berhentikan Pengacara Jelang Putusan Banding 1MDB, Najib Razak: Saya Putus Asa

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

22 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

30 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.


3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

36 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
3 Kepala Negara yang Mundur Karena Skandal Korupsi, Terbaru Presiden Vietnam Vo Van Thuong

Selain, Presiden Vietnam Vo Van Thuon ternyata ada beberapa kepala negara di dunia yang mengundurkan diri akibat kasus korupsi.


Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

36 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Profil Vo Van Thuong Setahun Menjabat Presiden Vietnam Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Presiden Vietnam Vo Van Thuong mengundurkan diri dari jabatannya hanya kurang lebih setahun setelah ia terpilih berkaitan dengan kasus korupsi di negara itu.


Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

37 hari lalu

Presiden Vietnam Vo Van Thuong. RICHARD A. BROOKS/Pool via REUTERS
Tidak Tepati Janji Pidato Pertama, Presiden Vietnam Vo Van Thuong Mundur karena Kasus Korupsi

Presiden Vietnam Vo Van Thuong lengser dari jabatannya dengan mengumumkan pengunduran diri karena kasus korupsi.


Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

38 hari lalu

Logo LPEI
Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebutkan KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu.


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

41 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

43 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam tetap berdinas meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.