TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tidak mengesampingkan pencalonan kembali ke parlemen Malaysia dalam dua tahun ke depan, tidak terpengaruh oleh kasus korupsi yang akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri.
Partai Najib yang tercoreng korupsi, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), meraih jabatan perdana menteri bulan lalu setelah digulingkan dari kekuasaan tiga tahun lalu karena skandal multi-miliar dolar. Para penentang telah menyatakan kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang menghadapi dakwaan dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali memegang kendali.
Najib Rajak, yang menjabat sebagai perdana menteri selama sembilan tahun hingga 2018, dinyatakan bersalah korupsi tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak kasus penyelewengan dana dari dana negara 1MDB yang sekarang sudah tidak berfungsi. Dia telah membantah melakukan kesalahan dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut, katanya kepada Reuters, 20 September 2021.
Najib Razak masih anggota parlemen Malaysia tetapi konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan umum kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari Raja Malaysia.
Tetapi berbicara kepada Reuters pada hari Sabtu, Najib menentang diskualifikasinya dengan mengatakan: "Itu tergantung pada interpretasi."
"Itu tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi dan apa pun yang terjadi dalam proses pengadilan," kata Najib Razak.
Ditanya apakah dia akan mengikuti pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada 2023, Najib Razak mengatakan, "Setiap politisi yang ingin memainkan peran akan menginginkan kursi di parlemen."
Baca juga: Najib Razak Dikirimi Surat Kebangkrutan karena Gagal Bayar Pajak Rp 5,9 Triliun
REUTERS