TEMPO.CO, Barcelona - Pemerintah Spanyol menetapkan syarat usia perkawinan yang semula minimal 14 tahun kini menjadi 16 tahun. Selain demi alasan melindungi perkawinan anak di bawah umur, juga untuk menyelaraskan dengan ketentuan yang berlaku di negara-negara Uni Eropa.
Keputusan tersebut berlaku efektif Kamis, 23 Juli 2015, dan mendapatkan rekomendasi dari para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa serta kelompok perlindungan anak.
Hukum di Spanyol sebelumnya memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan menikah pada usia 14 tahun, asalkan mereka mengantongi surat izin dari pengadilan.
Ketentuan tersebut merupakan usia minimal terendah di antara negara-negara Uni Eropa, yang menetapkan kepada para anggotanya usia minimal 16 tahun.
Sementara itu, di Indonesia, usia minimal menikah bagi seorang gadis adalah 16 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan ini akan mempengaruhi statistik secara nasional yang menunjukkan hanya segelintir remaja 14 tahun menikah setiap tahun. Spanyol baru-baru ini juga meningkatkan batas usia minimal memperbolehkan hubungan seks, dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
AHRAM | CHOIRUL AMINUDDIN