TEMPO.CO, Bangkok - Mahkamah Agung Thailand mengumumkan hari ini bahwa mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra akan diadili atas kelalaian terkait dengan tuduhan kesalahan penanganan skema subsidi beras yang bernilai miliaran dolar.
Seperti yang dilansir Washington Post pada Kamis, 19 Maret 2015, hakim Veerapol Tangsuwan mengatakan bahwa anggota majelis hakim sembilan telah mempelajari dokumen yang diserahkan jaksa dari Kejaksaan Agung bulan lalu, dan memutuskan kasus itu dalam yurisdiksi pengadilan.
"Kasus ini dalam yurisdiksi Mahkamah Agung sehingga kami telah menerima kasus tersebut dan kami telah menetapkan sidang pertama 19 Mei," kata hakim Veeraphol Tangsuwan di kantornya di Bangkok.
Pengumuman tentang pembentukan majelis hakim Mahkamah Agung terjadi dua bulan setelah Yingluck diberhentikan dari jabatannya sebagai perdana menteri dengan alasan dugaan melakukan korupsi.
Yingluck pun dikenakan sanksi dilarang berpolitik selama lima tahun pada Januari lalu, setelah Junta militer memutuskan adik perempuan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra ini secara politik bersalah dalam kebijakan skema subsidi beras. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, Yingluck akan menjalani hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Program pembelian beras merupakan kebijakan unggulan yang membantu Yingluck memenangi pemilu pada tahun 2011. Akumulasi kerugiannya mencapai Rp 5,7 triliun.
WASHINGTON POST | YON DEMA