TEMPO.CO, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi tak memberikan ampun kepada pelaku perampokan dan pemerkosaan. Dalam keterangannya kepada media, Selasa, 3 Maret 2015, Kerajaan mengumumkan telah memenggal kepala seorang pemerkosa. Dengan demikian, Saudi pada tahun ini telah menjatuhkan hukuman pancung terhadap 36 orang.
Pelaku pemerkosaan yang dihukum pancung itu adalah Mohammed bin Ali Mohammed al-Bishi. Dia merupakan warga negara Saudi. Dalam aksinya, kata kantor Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dikutip kantor berita Saudi Press Agency, dia menodongkan senjata api kepada korban.
"Dia juga terlibat dalam perampokan bersenjata yang menyebabkan kepanikan masyrakat. Dia memaksa masuk rumah warga, lalu menculik, memperkosa perempuan dan anak-anak," demikian bunyi pernyataan Kementerian. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Bishi ini bertujuan mencegah perbuatannya ditiru orang lain.
Perdagangan obat bius, pemerkosaan, pembunuhan, murtad, dan perampokan bersenjata adalah hal yang sangat diharamkan di Kerajaan. Pelakunya bakal mendapatkan hukuman mati sesuai dengan hukum syariat Islam.
Menurut laporan Amnesty Internasional yang dikeluarkan pekan lalu, hukuman mati yang dijatuhkan Kerajaan terhadap pelaku kejahatan melalui pengadilan yang tidak adil. Lembaga yang berbasis di London itu mengatakan beberapa terdakwa kerap disiksa dan dipaksa membuat laporan palsu.
Laporan kantor berita AFP menyebutkan, Kerajaan mengeksekusi 87orang tahun lalu, sedangkan pada 2013 lebih dari 78 orang dihukum pancung.
AHRAMONLINE | CHOIRUL