TEMPO.CO, Roma - ROMA - Nahkoda kapal Cista Concordia, Francesco Schettino, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan pasal pembunuhan. Kapal pesiar mewah ini terbalik pada tahun 2012 dan menyebabkan 32 orang tewas serta dianggap sebagai salah satu bencana maritim yang terburuk dalam sejarah Italia modern.
Schettino, 54 tahun, dihukum karena beberapa tuduhan antara lain pembunuhan, menyebabkan kapal karam, dan meninggalkan kapal sebelum 4.229 penumpang dan awak dievakuasi. Pengadilan juga melarang dia menjadi nahkoda kapal selama lima tahun dan untuk duduk dalam segala macam jabatan publik.
Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kapten Schettino akan tetap bebas sementara itu di bawah hukum Italia. Ia juga tidak berada di ruang sidang saat putusan dibacakan.
Dalam argumentasi penutup yang berlangsung selama berhari-hari dalam persidangan, jaksa menyerang perilaku Schettino pada malam menjelang kapal karam. Ia menyebut pria itu sebagai seorang "idiot yang sembrono" dan menuduhnya melakukan kesalahan yang mematikan dan berbohong kepada penumpang, otoritas maritim, dan pejabat penyelamatan.
Salah satu jaksa, Alessandro Leopizzi, mencatat bagaimana sang kapten berhasil selamat mencapai Giglio, "tanpa kakinya basah". "Sementara penumpang tetap berada di dalam kapal yang miring," katanya.
Dalam persidangan, Schettino membela keputusan yang dibuatnya, seperti tidak menjatuhkan jangkar segera setelah kapal menghantam karang. Ia juga mengatakan sengaja menunda membunyikan alarm untuk mencegah kepanikan besar di antara para penumpang.
"Saya dipojokkan media," katanya dalam pembelaannya di pengadilan sebelum putusan dibacakan. "Seluruh tanggung jawab atas kejadian ini ditimpakan kepada saya, dengan tidak menghormati kebenaran."
Ia menyatakan telah menyelamatkan nyawa dengan mengemudikan kapal pesiar itu menuju pantai. Dalam membela tindakannya, Schettino mengatakan perintahnya tidak dieksekusi dengan baik oleh pada krunya, termasuk juru mudi Indonesia yang membelokkan kapal ke arah yang berlawanan. Dia juga mengutip malfungsi teknis dari kapal.
Selain menjatuhkan vonis, pengadilan juga memerintahkan Schettino dan perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk membayar ganti rugi sebesar 30 ribu euro, atau sekitar US$ 34 ribu, kompensasi untuk setiap penumpang, dan beberapa juta euro kepada badan-badan pemerintah lokal dan nasional untuk kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kecelakaan itu. Kapten Schettino adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.
Perusahaan telah membayar satu juta euro untuk sanksi administratif sehubungan dengan bencana itu. Mereka juga menyantuni para penumpang yang terluka senilai US$ 14.400. Menurut hukum Italia, perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan karyawan mereka.
AP | INDAH P.