TEMPO.CO, Makau - Seorang wanita Indonesia bernama Surwani sudah tinggal selama 30 hari di Bandara Internasional Makau, Hong Kong, setelah ditolak masuk ke negara itu. Namun, ia juga tidak kembali ke Tanah Air karena wanita asal Cilacap itu menolak untuk pulang.
"Kami telah menerima pemberitahuan dari pihak Imigrasi Makau. Mereka meminta kami untuk membantu pihak Makau menangani situasi ini. Kami akan mengirimkan petugas untuk bertemu dengannya Jumat (2 Mei 2014)," kata Wakil Konsul Indonesia untuk Hong Kong Sam Aryadi seperti dilaporkan Macau Daily, Rabu, 30 Apri 2014.
Aryadi juga membenarkan bahwa Suwarni memang menginap di bandara. Ia juga menjelaskan bahwa wanita itu ditolak masuk ke Makau, tapi belum jelas alasannya. "Kami belum yakin (alasannya). Kami akan mengumpulkan semua informasi setelah pertemuan itu," kata Aryadi.
Menurut Departemen Layanan Imigrasi PSP, WNI tidak memerlukan visa untuk berkunjung ke Makau dan tinggal selama 30 hari di sana. Seorang sumber mengatakan pada Times, Suwarni ditolak ke Makau karena tidak memiliki finansial yang cukup. Namun, argumen itu dibantah oleh petugas Imigrasi Makau. "WNI yang memiliki paspor yang sesuai dapat memasuki Makau sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, tanpa perlu melampirkan kondisi keuangan mereka," kata petugas itu.
Selama tinggal di bandara, Suwarni diberikan sebuah kamar di terminal kedatangan internasional. Bahkan, biaya hidupnya ditanggung oleh pihak Bandara Makau setiap hari.
Baca juga:
Sumber lain mengatakan Suwarni bersikeras tidak mau balik ke Indonesia. Jadi, pihak Bandara Makau membiarkannya jadi tukang menyiram tanaman.
Kasus ini telah ditangani oleh pihak Imigrasi Makau, tapi mereka malah mengatakan telah dioper di pihak Bandara Makau. Namun, saat dimintai kejelasan, pihak bandara tidak mau memberikan konfirmasi apa pun.
RINDU P HESTYA | MACAU DAILY
Berita Lain:
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes
Kenapa Jumlah Anak-anak di Jepang Menurun?
Wartawan Tempo Terima Beasiswa Nieman Foundation