TEMPO.CO, Mogadishu - Mahkamah Agung Somalia membebaskan seorang jurnalis yang mewawancarai perempuan yang mengaku diperkosa oleh sejumlah tentara di pos polisi Mogadishu dari segala dakwaan.
Hakim Mahkamah Agung, Ahad, 17 Maret 2013, mengatakan, dakwaan harus dibatalkan dan pengadilan telah memberikan kebebasan kembali kepada jurnalis Abdiaziz Abdinuur Ibrahim.
Sebelumnya, Ibrahim dan seorang perempuan, yang mengaku diperkosa tentara, dihukum masing-masing satu tahun penjara lantaran dianggap telah menyinggung institusi negara. Namun seluruh tuduhan yang dialamatkan terhadap perempuan itu dibatalkan awal bulan ini. Sedangkan hukuman terhadap Ibrahim dibagi menjadi dua bagian.
Pembebasan Ibrahim ini menyusul masa penahanannya yang dijalani selama dua bulan, dan keputusan pengadilan banding agar dia tetap di penjara sangat mengejutkan berbagai pihak.
Wartawan berusia 27 tahun ini tampak melenggang keluar dari ruang pengadilan dan bersujud syukur atas pembebasannya. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para pendukungnya. "Saya sangat bahagia telah memperoleh kembali kebebasan. Saya juga ucapkan banyak terima kasih terhadap proses (peradilan) ini, termasuk kepada pengacara saya."
Ibrahim ditahan pihak berwajib pada 10 Januari 2013 sehubungan dengan liputannya mengenai kekerasan seks di Somalia, namun tak pernah disiarkan atau diterbitkan setelah ia mewawancarai seorang perempuan. Dia juga dituduh melakukan wawancara palsu dan memasuki rumah seorang perempuan ketika suaminya tidak ada di rumah.
Kasus yang menimpa Ibrahim mendapatkan perhatian internasional. Kelompok hak asasi manusia dan jurnalis mengecam keputusan pengadilan Somalia. Menurut mereka, keputusan tersebut bermotif politik. Sedangkan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-monn mengatakan bahwa dirinya, "sangat kecewa."
AL JAZEERA | BBC | CHOIRUL
Berita Lainnya:
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Ini Dia Formula Renault Andalan Alexandra