Seperti dilaporkan Jumat, (02/07), Suara Keadilan, yang dibuat partai pimpinan Anwar Ibrahim, Partai Keadilan, dinyatakan telah melanggar undang-undang penerbitan terkait laporan yang diturunkan bulan ini bahwa badan pemerintah bangkrut.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, yang mengatur penerbitan surat kabar, mengatakan laporan itu tidak akurat dan pemerintah tidak puas dengan hal tersebut. Karena itu, pemerintah tidak akan memperbarui ijin terbit Suara Keadilan yang habis Rabu lalu. “Kementrian akan mengeluarkan surat untuk menginformasikan ke penerbit bahwa Suara Keadilan tidak diijinkan terbit sampai ada keputusan tentang perbaharuan ijin,” demikian pernyataan yang dikeluarkan kementrian.
Baca Juga:
Namun oposisi tak menerima keputusan itu dan berjanji akan menentangnya. Di Malaysia, media utama umumnya punya hubungan besar dengan pemerintah. Karena itu media utama sering dipaksa mengabaikan atau tak meliput peristiwa-peristiwa yang dibuat oposisi. Tak heran jika akhirnya oposisi membuat surat kabar sendiri, selain lewat internet, untuk berkomunikasi dengan publik. Tapi kendalanya, semua surat kabar harus punya ijin pemerintah agar bisa terbit, dan harus memperbaruinya setiap tahun. Sistem inilah yang memudahkan pemerintah menutup atau memberi ijin terbit kepada sebuah media.
Reporter Without Border mengungkapkan berdasarkan peringkat kebebasan pers di dunia 2009, Malaysia menempati posisi 131 dari 175 negara di dunia.
STRAITS TIMES | SUNARIAH
Baca Juga: