Mengutip sumber di Kementerian Kehakiman, harian Al Madinah mewartakan bahwa peraturan nikah ini merupakan tanggapan serius atas kasus-kasus terakhir menyangkut para pria tua yang menikahi gadis-gadis muda. Belakangan ini, perkawinan di bawah umur menjadi topik panas di Arab Saudi.
Tak seperti biasanya, media setempat kini rajin meliput beberapa kasus perkawinan di bawah usia, seperti pernikahan seorang pria berusia 50-an tahun dengan gadis berusia 8 tahun. Meski tak ada indikasi bahwa gadis-gadis muda usia itu mengalami pelecehan seksual, toh, kebanyakan perkawinan dilakukan tanpa persetujuan gadis-gadis tersebut.
Masih menurut Al Madinah, dalam prakteknya, para gadis itu dijual oleh ayah mereka untuk mendapatkan mas kawin. Alhasil, peraturan nikah baru ini merupakan satu langkah maju untuk mencapai tujuan tersebut dan disambut baik oleh para penggiat hak asasi manusia di sana.
KHALEEJTIMES | DRE