Dalam gugatannya, mantan wakil perdana menteri itu menuduh Saiful berbohong karena tidak mampu menghadirkan empat saksi seperti yang diminta oleh syariat Islam. “Pengadilan memutuskan mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk memproses kasus itu dan menyatakan tidak berwenang memerintah jaksa bertindak terhadap Saiful,” kata Kamar Ainiah Kamaruzaman, pengacara Anwar kepada kantor berita AFP.
Malaysia memang menerapkan dua sistem hukum, Islam dan sipil bagi warga muslim yang merupakan mayoritas di negara itu. Pengadilan syariah ini berwenang memproses kasus agama atau berkaitan moral. Andai permohonan Anwar diterima, Saiful dapat dikenai denda dan hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Proses peradilan terhadap kasus sodomi ini masih berlangsung di pengadilan sipil dan ditunda hingga bulan depan. Jika terbukti bersalah, Anwar terancam hukuman kurungan maksimal dua dekade. Namun kakek dua cucu ini menyebut tudingan sodomi itu bermotif politik.
Channel News Asia/Faisal Assegaf