Tiga terdakwa masing-masing bernama Bernadeth Sonido, 35 tahun; Michelle Alejo Bacorro, 28 tahun; dan Ma Lourdes Dela Cruz, 26 tahun.
Pengadilan distrik di Singapura mengatakan pada 5 Juni 2009, tiga warga asing bekerja sebagai artis di Knights Pub & Karaoka di Duxton Road. Sekitar pukul 01.00, tiga wanita tersebut meminta tiga pria yang mereka duduki untuk membeli minuman yang ditawarkan mereka. Tiga wanita tersebut berharap mendapat komisi dari penjualan minuman itu.
Untuk membujuk para pria itu membeli minuman, tiga warga Filipina tersebut menanggalkan bajunya dan memamerkan payudaranya. Ternyata, tiga pelanggan yang ditawari minum merupakan polisi yang sedang menyamar. Akibatnya, wanita tersebut ditangkap.
Pengacara tiga wanita tersebut, Gurdaib Singh, meminta pengadilan untuk menjatuhkan sanksi lebih ringan. Singh berdalih kliennya menyesal melakukan itu. Ketiga wanita tersebut juga diperkirakan tidak akan boleh kembali ke Singapura oleh otoritas imigrasi.
Tiga wanita tersebut awalnya terancam denda 2.000 dolar Singapura (Rp 12,97 juta) dan hukuman penjara tiga bulan.
STRAITSTIME| KODRAT SETIAWAN