Menurut situs The Straits Times, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura kemarin, terungkap bahwa aksi bejat sang ayah terjadi sejak 2002. Pada kejadian pertama, sang anak baru saja bangun ketika si ayah memperkosanya. Meski merasa sakit, sang anak menahan tangis. Sebab korban takut dengan ayahnya.
Saat kejadian, adik laki-laki korban yang berusia empat tahun masih tertidur. Sedangkan, tiga saudara kandung korban lainnya beserta ibu korban sedang tidak di rumah.
Korban akhirnya memberitahukan kepada psikiater bahwa ayahnya biasa memperkosa dia dua sampai tiga kali sebulan setelah insiden pertama.
Sang ayah biasanya meminta kepada korban apakah dirinya bisa bersetubuh dengan korban. Sang korban hanya membisu ketika sang ayah membuka baju korban dan memperkosanya di kamar sang ayah.
STRAITSTIMES| KODRAT SETIAWAN