TEMPO Interaktif, Beijing - Pengadilan Cina telah menghukum pembangkang terkemuka. Vonis yang dijatuhkan 11 tahun penjara atas tuduhan subversi kepada Liu Xiaobo setelah tulisannya membuat ajakan reformasi politik dan mengakhiri dominasi Partai Komunis.
Putusan itu dikeluarkan hari Jumat (25/12) di Pengadilan Beijing setelah persidangan Rabu sebelumnya yang memakan waktu dua jam, jaksa menuduh Liu melakukan kejahatan serius.
Hukuman dijatuhkan Liu meski datang permohonan internasional untuk pembebasannya. Namun dengan tegas ditolak Cina yang menganggap sebagai campur tangan dalam urusan dalam negerinya.
Liu adalah penulis mengenai liberalisasi politik di Cina yang dikenal sebagai Piagam 08. Dia ditahan sesaat sebelum tulisannya dirilis bulan Desember lalu. Lebih dari 300 orang, termasuk beberapa intelektual top Cina, menandatanganinya.
AP| NUR HARYANTO