Keputusan tersebut menyusul surat permohonan pengacara Suu Kyi yang disampaikan beberapa waktu lalu untuk membatalkan keputusan masa tahanan rumah yang selama ini dijalani.
Rezim militer Myanmar memberikan tambahan penahanan rumah Agustus lalu, karena Suu Kyi kedapatan menerima seorang tamu tak diundang asal Amerika Serikat. Sang tamu mendatangi rumah Suu Kyi yang terletak di tepi danau dengan cara berenang.
Suu Kyi kini telah menjalani hukuman selama 14 tahun dari vonis 20 tahun yang dijatuhkan pengadilan.
Pengacara Suu Kyi berargumen bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab hanya didasarkan pada ketentuan yang sesungguhnya dalam konstitusi sudah tak berlaku lagi.
Jaksa penuntut umum pun dilaporkan mengajukan hal serupa. Alasannya, tuntutan yang diajukan terhadap pemimpin gerakan pro demokrasi tersebut lemah.
BBC | CHOIRUL