Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdana Menteri Srettha Thavisin Dipecat Mahkamah Konstitusi Thailand atas Pelanggaran Etik

image-gnews
Srettha Thavisin dari Pheu Thai memberi isyarat di markas besar partai sebelum upacara dukungan kerajaan setelah parlemen Thailand menyetujui pencalonan perdana menterinya, di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Srettha Thavisin dari Pheu Thai memberi isyarat di markas besar partai sebelum upacara dukungan kerajaan setelah parlemen Thailand menyetujui pencalonan perdana menterinya, di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan Perdana Menteri Srettha Thavisin atas pelanggaran etika yang “berat”, dalam sebuah putusan pada Rabu, 14 Agustus 2024. Putusan tersebut menyatakan Srettha tidak memiliki integritas untuk menduduki jabatan perdana menteri karena mengangkat seorang menteri yang pernah menjalani hukuman penjara.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan suara 5 banding 4 untuk segera mencopot Srettha dari jabatannya, dan kabinetnya berubah menjadi kabinet sementara sambil menunggu pengangkatan perdana menteri baru.

“Pengadilan telah memutuskan dengan suara 5-4 bahwa terdakwa diberhentikan sebagai perdana menteri karena kurangnya kejujurannya,” kata para hakim, seperti dikutip oleh Reuters. 

Mahkamah Konstitusi mengadili kasus Srettha atas petisi dari sekelompok 40 senator yang menuduh Srettha melanggar standar etik. Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan Srettha jelas menunjukkan kurangnya integritas ketika ia memutuskan untuk menunjuk Pichit Cheunban sebagai menteri Kantor PM dalam perombakan kabinetnya pada 27 April lalu.

Penunjukan tersebut dilakukan Srettha meski mengetahui Pichit telah didiskualifikasi untuk jabatan tersebut karena ia tidak jujur dan telah dipenjara pada 2008 silam atas dugaan berusaha menyuap pejabat Mahkamah Agung. Keluarnya Srettha setelah kurang dari setahun berkuasa berarti parlemen harus bersidang untuk memilih perdana menteri baru, ketika Thailand menghadapi ketidakpastian usai dirundung selama dua dekade dengan kudeta dan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan banyak pemerintahan dan partai politik.

Srettha, seorang taipan real estat, menjadi perdana menteri Thailand keempat dalam 16 tahun terakhir yang dicopot dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu, pengadilan yang sama membubarkan Partai Move Forward (MFP) setelah memutuskan bahwa kampanye partai tersebut untuk merombak undang-undang anti-penghinaan terhadap kerajaan berisiko merusak monarki konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Media setempat melansir bahwa putusan untuk mencopot Srettha telah menimbulkan gejolak di sektor swasta, di tengah berbagai masalah ekonomi yang dihadapi negara tersebut. Thailand belakangan ini dilanda ekspor dan belanja konsumen yang lemah, utang rumah tangga yang sangat tinggi, dan lebih dari satu juta usaha kecil tidak dapat mengakses pinjaman.

Kriangkrai Thiennukul, ketua Federasi Industri Thailand (FTI), mencatat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengejutkan para investor dan memaksa mereka untuk menunda investasi.

“Ini adalah periode kritis. Bagi investor, stabilitas politik adalah yang terpenting. Kami membutuhkan pemerintahan yang stabil dan konsisten. Seringnya perubahan dalam partai politik telah mengganggu kesinambungan kebijakan pemerintah, yang menyebabkan kurangnya konsistensi,” kata Kriangkrai, seperti dikutip Nation Thailand. Ia mengakui investasi telah tertunda selama lebih dari 80 hari sejak kasus tersebut dimulai, dengan para pemangku kepentingan menunggu untuk melihat bagaimana situasi berkembang.

 

NATION THAILAND | REUTERS

Pilihan editor: Utusan Cina Bertemu Pemimpin Junta Myanmar, Bahas Bentrokan di Perbatasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

20 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

2 hari lalu

Acara peluncuran Invested: Australia's Southeast Asia Economic Strategy to 2040' pada 16 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


Junta Myanmar Mohon Bantuan Asing untuk Atasi Banjir Mematikan

4 hari lalu

Lebih dari 18 ribu orang di Myanmar meninggalkan rumah mereka dan setidaknya satu kampung di rendam banjir hingga membuat warga kocar-kacir. Sumber: elevenmyanmar.com
Junta Myanmar Mohon Bantuan Asing untuk Atasi Banjir Mematikan

Pemimpin junta Myanmar mengajukan permintaan bantuan asing yang jarang terjadi, untuk mengatasi banjir mematikan.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

5 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

5 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

5 hari lalu

Jurus jitu Pemerintah untuk tingkatkan populasi sapi perah nasional.
Soal Rencana Investasi dari Qatar untuk Produksi 2 Juta Ton Susu Sapi di Indonesia, Asosiasi Peternak: Tidak Semudah Itu

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia atau PPSKI Rochadi Tawaf menilai investasi industri sapi perah di Indonesia tidak mudah.