Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdana Menteri Srettha Thavisin Dipecat Mahkamah Konstitusi Thailand atas Pelanggaran Etik

image-gnews
Srettha Thavisin dari Pheu Thai memberi isyarat di markas besar partai sebelum upacara dukungan kerajaan setelah parlemen Thailand menyetujui pencalonan perdana menterinya, di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Srettha Thavisin dari Pheu Thai memberi isyarat di markas besar partai sebelum upacara dukungan kerajaan setelah parlemen Thailand menyetujui pencalonan perdana menterinya, di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan Perdana Menteri Srettha Thavisin atas pelanggaran etika yang “berat”, dalam sebuah putusan pada Rabu, 14 Agustus 2024. Putusan tersebut menyatakan Srettha tidak memiliki integritas untuk menduduki jabatan perdana menteri karena mengangkat seorang menteri yang pernah menjalani hukuman penjara.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memberikan suara 5 banding 4 untuk segera mencopot Srettha dari jabatannya, dan kabinetnya berubah menjadi kabinet sementara sambil menunggu pengangkatan perdana menteri baru.

“Pengadilan telah memutuskan dengan suara 5-4 bahwa terdakwa diberhentikan sebagai perdana menteri karena kurangnya kejujurannya,” kata para hakim, seperti dikutip oleh Reuters. 

Mahkamah Konstitusi mengadili kasus Srettha atas petisi dari sekelompok 40 senator yang menuduh Srettha melanggar standar etik. Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan Srettha jelas menunjukkan kurangnya integritas ketika ia memutuskan untuk menunjuk Pichit Cheunban sebagai menteri Kantor PM dalam perombakan kabinetnya pada 27 April lalu.

Penunjukan tersebut dilakukan Srettha meski mengetahui Pichit telah didiskualifikasi untuk jabatan tersebut karena ia tidak jujur dan telah dipenjara pada 2008 silam atas dugaan berusaha menyuap pejabat Mahkamah Agung. Keluarnya Srettha setelah kurang dari setahun berkuasa berarti parlemen harus bersidang untuk memilih perdana menteri baru, ketika Thailand menghadapi ketidakpastian usai dirundung selama dua dekade dengan kudeta dan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan banyak pemerintahan dan partai politik.

Srettha, seorang taipan real estat, menjadi perdana menteri Thailand keempat dalam 16 tahun terakhir yang dicopot dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu, pengadilan yang sama membubarkan Partai Move Forward (MFP) setelah memutuskan bahwa kampanye partai tersebut untuk merombak undang-undang anti-penghinaan terhadap kerajaan berisiko merusak monarki konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Media setempat melansir bahwa putusan untuk mencopot Srettha telah menimbulkan gejolak di sektor swasta, di tengah berbagai masalah ekonomi yang dihadapi negara tersebut. Thailand belakangan ini dilanda ekspor dan belanja konsumen yang lemah, utang rumah tangga yang sangat tinggi, dan lebih dari satu juta usaha kecil tidak dapat mengakses pinjaman.

Kriangkrai Thiennukul, ketua Federasi Industri Thailand (FTI), mencatat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengejutkan para investor dan memaksa mereka untuk menunda investasi.

“Ini adalah periode kritis. Bagi investor, stabilitas politik adalah yang terpenting. Kami membutuhkan pemerintahan yang stabil dan konsisten. Seringnya perubahan dalam partai politik telah mengganggu kesinambungan kebijakan pemerintah, yang menyebabkan kurangnya konsistensi,” kata Kriangkrai, seperti dikutip Nation Thailand. Ia mengakui investasi telah tertunda selama lebih dari 80 hari sejak kasus tersebut dimulai, dengan para pemangku kepentingan menunggu untuk melihat bagaimana situasi berkembang.

 

NATION THAILAND | REUTERS

Pilihan editor: Utusan Cina Bertemu Pemimpin Junta Myanmar, Bahas Bentrokan di Perbatasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

9 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

14 jam lalu

Paus Fransiskus tiba di Bandara VVIP Soekarno-Hatta, Banten, 6 September 2024. Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus di Indonesia telah berakhir dengan misa kudus yang dihadiri ribuan umat Katolik pada Kamis, 5 September 2024, di Gelora Bung Karno (GBK) kemarin. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai Ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Naikkan Gaji ASN Tahun Depan

Terkini: Toyota Raize dan Innova Zenix Viral usai ditumpangi Paus Fransiskus, Prabowo Subianto akan naikkan gaji ASN tahun depan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

20 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers di Mentara Astra, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Oktober 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan laju investasi tak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja. Mengapa?


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

1 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

Retno Marsudi menyoroti pentingnya meningkatkan investasi pada sektor energi bersih sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Pembangunan untuk Indonesia

2 hari lalu

Acara peluncuran Kesepakatan Infrastruktur dan Keuangan Indonesia senilai USD649 juta [lebih dari Rp10 triliun]. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Kucurkan Bantuan Pembangunan untuk Indonesia

Hibah ini diharapkan dapat melipatgandakan bantuan pembangunan AS untuk Indonesia selama lima tahun ke depan


Mengenal ETF Bitcoin Spot: Dampaknya untuk Pasar Kripto dan Investasi

2 hari lalu

Bitcoin dan Etherium ETF   Spot. Dok. Rankpillar
Mengenal ETF Bitcoin Spot: Dampaknya untuk Pasar Kripto dan Investasi

ETF Bitcoin adalah instrumen investasi yang mencerminkan harga Bitcoin dan diperdagangkan di bursa tradisional, bukan di pasar kripto.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

3 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

3 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

Deretan kritik yang pernah disampaikan Faisal Basri kepada Presiden Jokowi, mulai dari kenaikan PPN jadi 12 persen hingga minat investasi yang turun.