TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menunda putusan perihal penerbitan surat penahanan pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Penundaan ini dilakukan setelah ICC mengizinkan Inggris memasukkan argumen hukum melawan ICC yang mempertanyakan yurisdiksi peradilan itu terhadap isu ini.
Menurut dokumen pengadilan yang dipublikasi pada Kamis, 27 Juni 2024, London mengajukan sebuah argumen hukum ke ICC pada 10 Juni 2024 agar secara tertulis memberikan hasil pengamatan terkait apakah ICC bisa mengevaluasi yurisdiksi Israel dalam kondisi, di mana Palestina tidak bisa mengevaluasi yurisdiksi kriminal terhadap Israel di bawah Oslo Accords.
ICC telah melakukan investigasi lanjutan atas tuduhan kejahatan perang terhadap yurisdiksi wilayah Palestina dan terhadap warga Palestina yang tinggal di teritorial Israel sejak 2021. Sedangkan Inggris menyoroti kalau ICC membutuhkan waktu mengambil putusan akhir terkait klaim Israel bahwa permintaan Otoritas Palestina untuk bergabung dengan ICC melanggar Oslo Accords dan apakah permohonan jaksa di ICC agar diterbitkan surat penahanan terhadap warga Israel, bisa dikabulkan.
Inggris beragumen otoritas Palestina tidak bisa punya yurisdiksi terhadap warga Israel di bawah Oslo Accords. Dengan begitu, yurisdiksi tersebut tidak bisa ditransfer ke ICC untuk memproses hukum warga negara Israel
“Inggris telah memasukkan argumen hukum ke ICC berpegang pada Statuta Roma pasal 19(1) bahwa penentuan awal soal yurisdiksi diperlukan untuk menentukan penyelesaian permohonan penahanan (Netanyahu dan Gallant), di mana Oslo Accords penting untuk menjadi bagian dari hal ini,” demikian keterangan ICC, Kamis, 27 Juni 2024. Hakim ICC menambahkan pihaknya menerima argumen hukum dari negara-negara lain sampai 12 Juli 2024.
Sebelumnya Jaksa penuntut di ICC pada Mei 2024, meminta agar hakim di ICC menerbitkan surat penahanan pada Netanyahu dan Gallant serta tiga pemimpin Hamas Ketua Hamas Yahya Sinwar, Panglima Militer Hamas Mohammed al-Masri, dan Kepal Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh atas tuduhan kejahatan perang. Sebuah panel yang terdiri dari hakim pra-peradilan akan memutuskan apakah bukti-bukti yang disorongkan mendukung untuk diterbitkannya surat perintah penahanan. Namun ICC tidak punya sarana untuk menegakkan penahanan jika surat perintah penahanan jadi diterbitkan, terlebih investigasi pada perang Gaza telah ditentang Amerika Serikat dan Israel.
Sumber: RT.com
Pilihan editor: AS Kirimkan Puluhan Ribu Bom Seberat 1 Ton ke Israel Sejak 7 Oktober
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini