Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Reporter

image-gnews
Menteri Pertahanan Tiongkok Li Shangfu menghadiri Dialog IISS Shangri-La ke-20 di Singapura, 2 Juni 2023. REUTERS/Caroline Chia
Menteri Pertahanan Tiongkok Li Shangfu menghadiri Dialog IISS Shangri-La ke-20 di Singapura, 2 Juni 2023. REUTERS/Caroline Chia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Komunis China pada Kamis 27 Juni 2024 memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe karena “pelanggaran disiplin yang serius”. Ini sebuah eufemisme untuk korupsi, kantor berita negara Xinhua melaporkan.

Li dicurigai menerima “sejumlah besar uang” dalam bentuk suap serta menyuap orang lain, dan penyelidikan menemukan bahwa dia “tidak memenuhi tanggung jawab politik” dan “mencari keuntungan personel untuk dirinya sendiri dan orang lain,” kata laporan itu, mengutip pernyataan Komite Sentral Partai Komunis yang memerintahkan penyelidikan.

“Sebagai kader senior partai dan tentara, Li Shangfu mengkhianati misi awalnya… mengkhianati kepercayaan Komite Sentral Partai dan Komisi Militer Pusat… dan menyebabkan kerusakan besar pada partai dan pertahanan nasional,” kata laporan itu.

Reuters secara eksklusif melaporkan tahun lalu bahwa Li sedang diselidiki atas dugaan korupsi dalam pengadaan militer.

Dia secara misterius digulingkan dari jabatan menteri pertahanan tanpa penjelasan pada Oktober lalu, setelah menghilang selama dua bulan.

Ini adalah pertama kalinya China secara eksplisit mengkonfirmasi bahwa Li sedang diselidiki, serta rincian sifat kejahatannya.

Militer China telah melakukan pembersihan besar-besaran dalam upaya antikorupsi sejak tahun lalu, dengan sebelas jenderal PLA dan segelintir eksekutif industri pertahanan dirgantara dicopot dari badan legislatif nasional hingga saat ini.

Wei Fenghe, pendahulu Li, menghilang dari pandangan publik sejak ia digantikan pada Maret lalu saat perombakan kabinet direncanakan. Wei adalah kepala Pasukan Roket strategis Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) dari 2015-2017.

Presiden Xi Jinping, yang juga merupakan panglima tertinggi militer, menunjuk kepala dan komisaris politik baru Pasukan Roket pada Juli lalu, dalam perombakan besar-besaran pada unit yang mengawasi rudal konvensional dan nuklir China.

Menteri Pertahanan Tiongkok Wei Fenghe memberi hormat setelah berpidato di Forum Xiangshan di Beijing, Tiongkok, 25 Oktober 2018. REUTERS/Thomas Peter

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investigasi yang diluncurkan terhadap Wei pada September lalu menemukan bahwa dia telah menerima suap “sejumlah besar uang dan barang berharga” dan “membantu orang lain mendapatkan keuntungan yang tidak pantas dalam pengaturan personel,” lapor Xinhua, menambahkan bahwa tindakannya “sangat serius, dengan dampak yang sangat merugikan dan kerugian yang luar biasa.”

Kedua pejabat tersebut juga ditemukan melakukan pelanggaran lain yang tidak disebutkan secara spesifik, kata laporan tersebut tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Keputusan untuk mencabut keanggotaan partai Li dan Wei disetujui oleh Politbiro yang beranggotakan tujuh orang, puncak kekuasaan Partai Komunis, pada Kamis. Politbiro juga melimpahkan kedua kasus mereka ke jaksa militer.

Keputusan tersebut akan dikonfirmasikan pada Sidang Pleno Ketiga partai tersebut yang akan diadakan pada 15-18 Juli, ketika pemecatan dari Komite Sentral akan diumumkan secara resmi. Mantan menteri luar negeri yang digulingkan, Qin Gang, masih tetap menjadi anggota Komite Sentral.

Pekan lalu, Xi mengatakan bahwa PLA menghadapi masalah politik yang “mendalam” dan berjanji “tidak boleh ada tempat persembunyian” bagi pejabat korup.

Li juga dicopot dari keanggotaannya di badan legislatif nasional, tambah Xinhua, setelah dicopot dari Komisi Militer Pusat, badan militer tertinggi China, awal tahun ini. Wei juga dicopot dari badan legislatif.

Pilihan Editor: Cina Akhirnya Pecat Menteri Pertahanan Li Shangfu

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Said Jalili, Negosiator Nuklir Iran yang Mengincar Posisi Presiden

13 jam lalu

Kandidat presiden Iran Saeed Jalili.  Morteza Fakhri Nezhad/IRIB/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS
Said Jalili, Negosiator Nuklir Iran yang Mengincar Posisi Presiden

Said Jalili, seorang diplomat dan politikus konservatif Iran yang terkenal, berada di posisi kedua dalam pemilihan presiden


Tak Ada Pemenang, Pilpres Iran Putaran Kedua Digelar 5 Juli

17 jam lalu

Kandidat presisen Iran Masoud Pezeshkian. REUTERS
Tak Ada Pemenang, Pilpres Iran Putaran Kedua Digelar 5 Juli

Iran akan mengadakan pemilihan presiden putaran kedua pada 5 Juli 2024, setelah tidak ada satu pun kandidat yang memperoleh lebih dari 50% suara


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

1 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Taiwan Peringatkan Warganya agar Tidak Bepergian ke China setelah Ancaman Eksekusi

2 hari lalu

Pemandangan kota Taipei dari Taipei 101 Observatory yang terletak di lantai 89F. Tempo/Rita Nariswari
Taiwan Peringatkan Warganya agar Tidak Bepergian ke China setelah Ancaman Eksekusi

Taipei mengatakan kepada warganya untuk tidak pergi kecuali benar-benar diperlukan, menyusul ancaman dari China untuk mengeksekusi separatis Taiwan


Retno Marsudi Memperkuat Kerja Sama dengan CTBTO

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada 25 Juni 2024, melakukan pertemuan dengan Executive Secretary CTBTO, DR. Robert Floyd, dan Menteri Luar Negeri Austria, Alexander Schallenberg. Sumber: dokumen Kemlu
Retno Marsudi Memperkuat Kerja Sama dengan CTBTO

Retno Marsudi meyakinkan Indonesia siap melakukan kerja sama yang lebih kuat dengan CTBTO di tengah situasi konflik dan perang.


Kapal Induk Nuklir Amerika Roosevelt Mendarat di Busan, Korea Utara Protes

4 hari lalu

Kapal induk Amerika Serikat USS Theodore Roosevelt melakukan pengisian ulang pasokan di laut dengan kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS Ralph Johnson pada 11 Juni 2024. US Navy Photo.
Kapal Induk Nuklir Amerika Roosevelt Mendarat di Busan, Korea Utara Protes

Kapal induk bertenaga nuklir Amerika Serikat, USS Theodore Roosevelt, mendarat di Korea Selatan sebelum ke Laut Merah.


KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

4 hari lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (kiri), memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, seusai mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan akan dibacakan hari ini jam 10.00.


Iran Akan Luncurkan 2 Satelit pada Juli Nanti, Mengapa Amerika Serikat Khawatir?

6 hari lalu

Satelit militer pertama bernama Noor diluncurkan ke orbit oleh Iran, di Semnan, Iran 22 April 2020.(WANA/SEPAH NEWS VIA REUTERS)
Iran Akan Luncurkan 2 Satelit pada Juli Nanti, Mengapa Amerika Serikat Khawatir?

Iran akan meluncurkan 2 satelit pada Juli. Negara Barat seperti Amerika Serikat selalu khawatir ia akan digunakan untuk meluncurkan senjata nuklir.


Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

6 hari lalu

Terdakwa Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014, Galaila Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Karen Agustiawan, pidana penjara badan selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,09 miliar dan 104 USDollar subsider 2 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Karen Agustiawan dalam Perkara Korupsi Pengadaan LNG Dibacakan Besok

Majelis hakim besok akan membacakan putusan perkara korupsi pengadaan LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.