Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

image-gnews
Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekerja di Jerman bagi tenaga kerja terampil yang tinggal di negara-negara luar Uni Eropa (UE) kini dipermudah dengan peraturan baru di Jerman, yaitu Undang-Undang Imigrasi Terampil atau Fachkräfteeinwanderungsgesetz (FEG).

Beberapa ketentuan baru dalam UU tersebut telah diterapkan secara bertahap mulai November 2023.

Pemerintah Jerman mengatakan penerapan UU tersebut merupakan upaya dalam mengatasi masalah kekurangan pekerja terampil. Kebutuhan pekerja diprediksi akan semakin meningkat pada 2030, ketika generasi baby boomer (lahir antara 1946 hingga 1964 saat ledakan angka kelahiran pada pertengahan abad ke-20) memasuki masa pensiun.

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel menjelaskan pentingnya menjangkau tenaga kerja dari negara-negara yang berada di luar Uni Eropa dengan peraturan baru ini.

Ia berkata bahwa pemerintah Jerman mendorong semua warga negaranya untuk bergabung dengan angkatan kerja, termasuk orang-orang yang bekerja paruh waktu setelah menjadi ibu.

Namun, katanya, bagian lebih penting adalah mendorong tenaga kerja terampil dari luar negeri dan luar Uni Eropa untuk bekerja di Jerman.

“Dari dalam Uni Eropa, masyarakat sudah bisa bergerak bebas dan mengambil hampir semua pekerjaan di negara-negara yang tergabung dalam UE. Namun berbagi angkatan kerja saja tidak akan cukup. Jadi kita melihat secara keseluruhan,” katanya dalam wawancara dengan Tempo di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Kementerian Dalam Negeri Jerman mengatakan pemanfaatan tenaga kerja di luar Uni Eropa dilakukan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi dan sistem asuransi sosial yang dimiliki Jerman saat ini.

Penerapan peraturan terbaru bertujuan untuk mengakhiri sistem yang mengutamakan lulusan dibandingkan pekerja terampil tanpa gelar pendidikan tinggi. Berdasarkan UU tersebut, para migran yang memiliki kualifikasi kejuruan yang diakui dan kontrak kerja yang sah akan dapat bekerja di Jerman tanpa perlu menguji ketersediaan pekerja lokal terlebih dahulu.

Berikut ketentuan terbaru dalam UU Imigrasi Terampil, seperti dikutip dari situs web pemerintah Jerman.

Kriteria tenaga kerja terampil

UU Imigrasi Terampil memperkenalkan istilah tunggal untuk pekerja terampil (Fachkräfte) yang mencakup lulusan pendidikan tinggi dan pekerja yang telah menyelesaikan pelatihan kejuruan yang berkualitas.

Ketentuan terbaru Kartu Biru UE

Peraturan terbaru Jerman memudahkan persyaratan bagi warga negara di luar UE untuk memperoleh Kartu Biru UE, yaitu kartu khusus bagi lulusan pendidikan tinggi dan orang-orang dengan kualifikasi serupa yang ingin bekerja di Jerman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang asing yang telah lulus dari universitas dalam tiga tahun terakhir dapat memperoleh Kartu Biru Uni Eropa jika pekerjaan mereka di Jerman memberi gaji sesuai batas minimum yang telah ditetapkan.

1.     Batas gaji diturunkan
Dengan peraturan terbaru, batasan gaji tersebut diturunkan jadi minimum sebesar 45,3 persen dari batas penilaian tahunan untuk asuransi pensiun (pada tahun 2024: €41,041.80) untuk profesi yang mengalami hambatan (bottleneck professions) dan pendatang baru di pasar tenaga kerja.

Sementara untuk pekerjaan lain, batas minimum gaji adalah menjadi 50 persen dari batas penilaian tahunan untuk asuransi pensiun (pada tahun 2024: €45,300).

2.     Penambahan daftar profesi
Daftar profesi yang mengalami hambatan juga diperluas di bawah peraturan terbaru. Selain bidang matematika, informasi dan teknologi (IT), sains, teknik dan kedokteran, para pekerja terampil juga dapat memperoleh Kartu Biru Uni Eropa jika bekerja sebagai dokter hewan, apoteker, perawat atau bidan, guru, dan profesi lainnya dalam daftar resmi pemerintah Jerman.

3.     Kemungkinan tinggal di Jerman
Pemegang Kartu Biru Uni Eropa yang diterbitkan oleh negara anggota UE lainnya berhak datang dan tinggal di Jerman selama maksimal 90 hari untuk tujuan kegiatan bisnis yang berhubungan langsung dengan pekerjaan mereka. Kunjungan ini tidak memerlukan visa maupun izin kerja dari pemerintah Jerman.

Setelah tinggal minimal dua belas bulan dengan Kartu Biru Uni Eropa di negara UE lainnya, pemegang kartu pun dapat tinggal dalam jangka panjang di Jerman tanpa visa. Setelah memasuki Jerman, pemegang kartu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Biru UE Jerman.

4.     Membawa anggota keluarga tinggal di Jerman
Pemegang Kartu Biru Uni Eropa yang telah tinggal di negara anggota UE lain bersama keluarganya berhak tinggal bersama lagi di Jerman tanpa visa. Mereka dapat tinggal di Jerman dengan izin tinggal yang dikeluarkan oleh negara anggota UE sebelumnya. 

Cara Bekerja di Jerman

1.     Pengakuan kualifikasi asing
Individu yang ingin bekerja di Jerman setidaknya harus memiliki kualifikasi kejuruan yang bersertifikat atau diakui negara, melalui pelatihan vokasi yang memakan waktu setidaknya dua tahun.

2.     Keterampilan bahasa Jerman
Pemohon kerja harus bisa membuktikan kemampuan bahasa Jerman untuk bekerja serta mencari tempat tinggal.

3.     Hubungi kedutaan Jerman terdekat
Warga negara lain yang ingin bekerja di Jerman dapat menghubungi kedutaan besar Jerman di negara asalnya untuk mengajukan permohonan visa yang diperlukan.

Pilihan Editor: Jerman Berminat Investasi dan Penasaran dengan IKN

NABIILA AZZAHRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Klaim Lestari Euro 2024, Emisi Karbonnya 0,0001 Piala Dunia Qatar?

5 jam lalu

Euro 2024 mengusung konsep kelestarian lingkungan. Foto : FIFA
Klaim Lestari Euro 2024, Emisi Karbonnya 0,0001 Piala Dunia Qatar?

UEFA menetapkan konsep lestari menjadi bagian integral dari gelaran Euro 2024 bahkan mulai dari proses tender pada 2018 lalu.


6 Dampak Serangan Ransomware ke Server PDNS

8 jam lalu

Ilustrasi jaringan server komputer. whatismyipaddress.com
6 Dampak Serangan Ransomware ke Server PDNS

Dari layanan publik sampai data bocor, apa saja dampak dari diretasnya server PDNs?


Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Kebahasaan dan Kesastraan

23 jam lalu

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan PembinaanBahasa,  menyalurkan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan. Senin 24 Juni 2024
Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Kebahasaan dan Kesastraan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Pemerintah (Banpem) Bidang Kebahasaan dan Kesastraan.


Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

1 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.


Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

Publik dikejutkan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Ini kronologinya, hingga desakan Menkominfo Budi Arie mundur dari jabatannya.


Prancis Gelar Pemilu, Kubu Sayap Kanan Diprediksi Menang Besar

1 hari lalu

Seorang wanita berjalan melewati papan pemilu dengan poster kampanye partai sayap kanan Rassemblement National (Reli Nasional - RN) Perancis dengan wajah pemimpin RN Marine Le Pen dan Presiden RN Jordan Bardella pada malam putaran pertama awal parlemen Perancis pemilu, di Henin-Beaumont, Prancis, 29 Juni 2024. REUTERS/Yves Herman
Prancis Gelar Pemilu, Kubu Sayap Kanan Diprediksi Menang Besar

Para pemilih di Prancis memberikan suara mereka yang dapat melahirkan pemerintahan ekstremis sayap kanan pertama di negara itu sejak Perang Dunia II


Uni Eropa Larang Impor Emas, Berlian, dan Minyak dari Belarusia

1 hari lalu

Bendera Uni Eropa berkibar di luar kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia 21 Agustus 2020. [REUTERS / Yves Herman]
Uni Eropa Larang Impor Emas, Berlian, dan Minyak dari Belarusia

Dewan Uni Eropa pada Sabtu mengadopsi paket sanksi terhadap Belarusia yang berisi sejumlah pembatasan yang telah diberlakukan terhadap Rusia.


Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. Dok/Humas Ditjen Imigrasi
Ada 60 Ribu Paspor Telat Terbit saat Pusat Data Nasional Diretas Pekan Lalu

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan Pusat Data Nasional atau PDN terjadi


Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

2 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.


Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. Dok/Humas Ditjen Imigrasi
Imigrasi Akan Ubah Desain dan Warna Paspor Tahun Depan untuk Perkuat Keamanan

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana mengubah desain dan warna paspor bagi warga negara Indonesia.