ICJ Harus Menyatakan Pendudukan Israel Ilegal
Hal ini harus dimulai dengan menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, khususnya hak untuk menentukan nasib sendiri yang telah secara sistematis diingkari oleh Israel. Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel adalah ilegal secara keseluruhan.
Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Mengingat sifat ilegal dari pendudukan tersebut, penarikan pasukan Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang juga!
Tak Boleh Ada Negara yang Membantu Pelanggaran Israel
Tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. Tak ada negara yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak yang sah atas wilayah Palestina.
Sejalan dengan hal ini, semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Tak ada negara yang boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut serta semua negara dan PBB harus memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di bawah hukum internasional.
Indonesia tak akan pernah membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina.
Pilihan Editor: Media Korea Utara Sebut AS Munafik dalam Konflik Gaza