Indonesia Menolak Pencabutan Hak Warga Palestina
Indonesia tanpa henti menolak pencabutan hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Dalam Pendapat Penasihat tentang Tembok Pemisah 2004, Pengadilan menegaskan kembali bahwa hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri tidak lagi dipermasalahkan.
Menlu Retno menegaskan kembali posisi Indonesia, yang sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang bersifat Erga Omnes.
Oleh karena itu, setiap dukungan atau pengakuan atas kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina adalah melanggar hukum.
Pendudukan Israel Melanggar Hukum Internasional
Pendudukan Israel adalah hasil dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut seharusnya melanggar hukum sejak awal dan akan terus demikian.
Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih pertahanan diri. Hal ini juga melanggar prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Pencaplokan Wilayah oleh Israel Ilegal
Sebagai kekuatan pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk menjaga agar pendudukannya bersifat sementara. Hal ini telah dilanggar oleh Israel yang berusaha menjadikan pendudukannya permanen dan juga mencaplok sebagian wilayah pendudukan.
Berdasarkan hukum, dalam situasi apa pun Israel tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya telah menegaskan kembali prinsip yang telah ditetapkan bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak dapat diterima.
Perluasan pemukiman ilegal
Kebijakan Israel untuk memindahkan penduduknya sendiri dan secara paksa mengusir warga Palestina dari wilayah pendudukan bertentangan dengan aturan-aturan dasar Hukum Humaniter Internasional.
Kebijakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat dimana Israel merupakan Negara Pihak. Hal ini diperparah dengan upaya Israel untuk mengubah komposisi demografis Tepi Barat.
Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan niat untuk membuat situasi ini tidak dapat diubah.
Kebijakan Apartheid Israel adalah Kejahatan
Sebagai negara pendudukan, Israel secara hukum berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik bagi Palestina. Namun, Israel justru memperkuat pendudukannya yang berkepanjangan dengan memberlakukan perintah militer terhadap penduduk Palestina yang tidak berlaku bagi pemukim Israel.
Keberadaan rezim hukum yang terpisah yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok masyarakat yang berbeda merupakan kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.