TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Jumat, 23 Februari 2024, mewakili Indonesia berbicara di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, untuk membela hak rakyat Palestina. Berikut isi lengkap pidatonya:
Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi berikutnya di seluruh wilayah berakar dari pendudukan ilegal Israel di Palestina.
Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui Jelas bahwa Israel tidak memiliki niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya.
Pemusnahan tanpa Pandang Bulu oleh Israel
Israel yang terus melanjutkan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza. Kematian hampir 30.000 jiwa tidak cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lain ke Rafah, yang dulunya merupakan satu-satunya pintu masuk bagi bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa ke Gaza.
Tidak ada negara yang bisa bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Demi menerapkan hukum internasional, Indonesia berharap memberikan pendapat penasihat yang menguntungkan bagi kepentingan keadilan dan kemanusiaan.
Tiga Argumen Indonesia
Pertama, tidak ada proses perdamaian yang layak untuk dirusak. Israel secara konsisten menghalangi negosiasi solusi dua negara yang sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. Israel bahkan telah menghindari negosiasi dengan berbagai dalih strategis.
Dengan perlawanan yang begitu kuat dari Israel untuk tidak menghentikan proyek penjajahannya dan tindakan sepihaknya yang "fait accompli", tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan solusi yang adil, langgeng, dan komprehensif. “Bagaimanapun juga, negosiasi dengan seseorang yang menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi sama sekali,” kata Menlu Retno.
Indonesia menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik pada proses perdamaian.
Kedua, permintaan Advisory Opinion tidak dimaksudkan untuk memutuskan solusi akhir dari konflik.
Solusi yang komprehensif, adil dan langgeng hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan solusi yang dipaksakan dari luar atau oleh salah satu pihak.
Pengadilan seharusnya hanya memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi-konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel dan bagaimana konsekuensi-konsekuensi tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.
Ketiga, pendapat Mahkamah akan memberikan kontribusi positif terhadap proses perdamaian dengan memberikan elemen-elemen hukum tambahan untuk penyelesaian sengketa secara komprehensif.