Selain pertanyaan tentang orang transgender dan pembaptisan dan pernikahan, Uskup Jose Negri juga mengirim pertanyaan yang sama tentang pasangan sesama jenis.
Dokumen kantor doktrin Vatikan tersebut mengatakan seseorang yang memiliki hubungan sesama jenis juga bisa menjadi saksi di pernikahan Katolik, mengutip undang-undang kanonik Gereja saat ini yang tidak memuat larangan terhadap hal tersebut.
Namun departemen tersebut, yang dikenal sebagai Dikasteri Ajaran Iman, tidak memberikan jawaban yang jelas tentang apakah pasangan sesama jenis dapat menerima pembaptisan Gereja untuk anak angkatnya atau anak yang diperoleh melalui ibu pengganti.
Dikasteri menyatakan bahwa agar anak dari pasangan sesama jenis dapat dibaptis, harus ada “harapan yang kuat bahwa anak tersebut akan dididik dalam agama Katolik”.
Tanggapan serupa diberikan terhadap pertanyaan apakah seseorang yang memiliki hubungan sesama jenis dapat menjadi wali baptis pada pembaptisan di Gereja. Untuk dapat melakukannya, dikatakan bahwa orang tersebut harus “menjalani kehidupan yang sesuai dengan iman”.
Pilihan Editor: Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil
REUTERS