TEMPO.CO, Jakarta - Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian asal Iran, Narges Mohammadi, yang dipenjarakan, mulai melakukan mogok makan pada Senin, 6 November 2023, sebagai protes terhadap apa yang disebutnya sebagai kegagalan penjara dalam memberinya akses terhadap perawatan medis, kantor berita aktivis HRANA melaporkan.
Advokat hak-hak perempuan memenangkan penghargaan tersebut pada 6 Oktober dalam sebuah teguran kepada para pemimpin teokratis Teheran, yang menuduh komite Nobel ikut campur dan mempolitisasi isu hak asasi manusia.
HRANA mengatakan pihak berwenang tidak mengizinkan perempuan berusia 51 tahun itu pergi ke rumah sakit untuk perawatan jantung dan paru-paru minggu lalu karena dia menolak mengenakan hijab wajib saat kunjungan tersebut. Kantor berita tersebut tidak menyebutkan sumbernya.
Komite Nobel Norwegia pada Senin mendesak pemerintah Iran untuk memberikan bantuan medis yang dibutuhkan Mohammadi.
“Persyaratan bahwa narapidana perempuan harus mengenakan hijab agar bisa dirawat di rumah sakit, tidak manusiawi dan tidak dapat diterima secara moral,” kata komite tersebut.
Pengadilan Iran tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.
“Mohammadi melakukan mogok makan untuk memprotes kegagalan pihak berwenang memenuhi tuntutannya, termasuk penolakan mereka untuk memindahkannya ke rumah sakit spesialis,” HRANA melaporkan.
“Perampasan ini berlanjut atas perintah otoritas penjara,” tambah HRANA.
Pada tanggal 29 dan 30 Oktober, Mohammadi dan sekelompok wanita yang ditahan di penjara Evin Iran memprotes penolakan otoritas penjara untuk mengirim Mohammadi ke rumah sakit untuk perawatan, menurut pernyataan keluarga Mohammadi yang dikirim ke Reuters.
"Dia bersedia mempertaruhkan nyawanya dengan tidak mengenakan 'hijab yang dipaksakan' bahkan untuk perawatan medis," kata pernyataan tanggal 1 November, yang ditulis sebelum pengumuman Senin mengenai mogok makan yang dilakukan peraih Nobel tersebut.
Mohammadi telah ditangkap lebih dari belasan kali dalam hidupnya dan ini adalah ketiga kalinya dia dipenjara di penjara Evin sejak 2012.
Dia menjalani beberapa hukuman sekitar 12 tahun penjara atas tuduhan termasuk menyebarkan propaganda melawan Republik Islam.
“Kami prihatin dengan kondisi fisik dan kesehatan Narges Mohammadi,” tulis kampanye Free Narges Mohammadi di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
REUTERS
Pilihan Editor: AS Persenjatai Israel, Berencana Transfer Bom Presisi Senilai Rp 4,9T