Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenlu RI Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional, Begini Penjelasannya

image-gnews
Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah di Jabalia di Jalur Gaza utara, 19 Oktober 2023. REUTERS/Anas al-Shareef
Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah di Jabalia di Jalur Gaza utara, 19 Oktober 2023. REUTERS/Anas al-Shareef
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menyebut Israel telah melanggar hukum humaniter internasional karena membombardir Rumah Sakit Al Ahli di Gaza pada Selasa, 17 Oktober 2023. Indonesia mengecam dan menyatakan Israel bertanggung jawab atas serangan udara yang menewaskan lebih dari 500 orang tersebut.

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap rumah sakit Al Ahli di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional,” kata Kementerian Luar Negeri RI lewat media sosial X pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional atau disingkat HHI merupakan keseluruhan asas, kaidah, dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan korban bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, sebagaimana diungkapkan Mahsyur Effendi dalam bukunya Hukum Humaniter Internasional, dikutip jurnal Yustisia, P3KHAM LPPM UNS.

Sementara itu, menurut Komite Internasional Palang Merah atau ICRC, HHI dapat juga diartikan sebagai hukum kebiasaan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional, yang karena alasan-alasan kemanusiaan, dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.

Sedangkan menurut Wahyu Wagiman dalam bukunya Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, hukum humaniter internasional secara khusus dapat dimaksudkan untuk menjamin dan memelihara hak-hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak keamanan, hak kesehatan, dan sebagainya, dari korban dan non-korban dalam peristiwa sengketa bersenjata.

Peristiwa bersenjata ada dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Dilansir dari jurnal Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan ISIS oleh Torry Satriyo Kusumo dan kawan-kawan, berlakunya HHI dalam konflik bersenjata internasional diatur pada Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949. Adapun berlakunya HHI pada konflik bersenjata non-internasional diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949.

Di Indonesia, regulasi HHI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM. Hukum Humaniter ini meliputi Konvensi-konvensi Den Haag yang dihasilkan dalam dua konferensi Perdamaian Internasional pada 1899 dan 1907, serta Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa, yang terdiri atas:

1. Konvensi Jenewa I tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka dan Sakit dalam Pertempuran Darat.

2. Konvensi Jenewa II tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam di Laut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.

4. Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang.

Selain itu, Hukum Humaniter di Indonesia juga meliputi San Remo Manual tentang Hukum Perang di Laut 1994; Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata ICRC/UNGA 1994; Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya Tahun 1999 yang telah disahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2006; dan Hukum Kebiasaan Internasional.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013, adapun penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip, yakni kemanusiaan (Humanity), kepentingan Militer (Military Necessity), penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering), keseimbangan (Proporsionality), dan pembedaan (Distinction).

Dengan demikian, berdasarkan hukum humaniter internasional, militer dilarang menyerang warga sipil, tenaga medis termasuk rumah sakit dan pusat kesehatan turunannya, bangunan dengan perhatian khusus, korban perang, desa maupun kota, tawanan perang, serta benda cagar budaya.

Sebelumnya, tidak kurang dari 500 warga Palestina tewas dalam ledakan di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada hari Selasa malam, 17 Oktober 2023. Otoritas kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas mengatakan bahwa serangan udara Israel menyebabkan ledakan tersebut. Sementara militer Israel mengaitkannya dengan kegagalan peluncuran roket yang dilakukan oleh kelompok Jihad Islam Palestina.

Ledakan tersebut merupakan insiden paling berdarah di Gaza sejak Israel melancarkan kampanye pengeboman sebagai balasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap komunitas Israel selatan yang menewaskan 1.300 orang. Ledakan terjadi pada malam menjelang kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel untuk menunjukkan dukungan terhadap negara itu dalam perangnya dengan Hamas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | NABIILA AZZAHRA | KHUMAR MAHENDRA | REUTERS

Pilihan Editor: Israel Disebut Langgar Hukum Perang Internasional, Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Diserang Selama Perang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

40 menit lalu

Ziad Mansour, duduk di samping puing-puing rumah yang hancur akibat serangan mematikan Israel  di Rafah , Jalur Gaza, 9 Januari 2024. Perang antara Israel dan Kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza sudah memasuki hari ke-100, sejak pertama kali pecah pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sebanyak 23.843 orang di Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Minta Kongres Evaluasi Bantuan Senjata Rp16 T ke Israel

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyerahkan paket bantuan senjata untuk Israel senilai USD1 miliar (Rp16 triliun)


ICJ akan Gelar Sidang Serangan Israel ke Rafah Pekan Ini

6 jam lalu

Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda 11 Desember 2019. REUTERS/Yves Herman
ICJ akan Gelar Sidang Serangan Israel ke Rafah Pekan Ini

Pengadilan tinggi PBB (ICJ) menggelar sidang atas permintaan Afrika Selatan agar Israel dipaksa menghentikan serangan ke Rafah


Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

8 jam lalu

Lindsey Graham. REUTERS/Pool
Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.


PM Qatar Sebut Negosiasi Gencatan Senjata Buntu setelah Serangan Israel di Rafah

9 jam lalu

Menteri Luar Negeri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani. REUTERS/Ibraheem Al Omari/
PM Qatar Sebut Negosiasi Gencatan Senjata Buntu setelah Serangan Israel di Rafah

Perdana Menteri Qatar mengatakan negaranya akan terus melakukan mediasi antara Hamas dan Israel.


Blockout 2024: Aksi blokir Akun Selebritas yang Bungkam soal Gaza

12 jam lalu

Zendaya berpose di Met Gala, yang merupakan gala penggalangan dana tahunan yang diadakan untuk kepentingan Metropolitan Museum of Art's Costume Institute dengan tema tahun ini 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' di New York City, New York, AS, 6 Mei 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Blockout 2024: Aksi blokir Akun Selebritas yang Bungkam soal Gaza

Gerakan "Blockout 2024" mendesak pengguna untuk memblokir akun selebritas yang tetap bungkam mengenai krisis kemanusiaan di Gaza.


PBB Rilis Data Korban di Gaza, Apakah Berbeda dari Data Hamas?

16 jam lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Lusinan warga Palestina yang tidak diketahui identitasnya dimakamkan di pemakaman massal di Gaza setelah pemerintah Israel menyerahkan jenazah yang mereka simpan di Israel. REUTERS/Mohammed Salem
PBB Rilis Data Korban di Gaza, Apakah Berbeda dari Data Hamas?

Perubahan dalam cara PBB menghitung korban di Gaza telah disebut-sebut sebagai bukti adanya bias.


Begini Metode Penyiksaan Israel yang Mengerikan terhadap Tahanan Palestina

17 jam lalu

Mohammed Al-Torok, seorang warga Palestina yang baru dibebaskan dan ditahan oleh tentara Israel dan mengatakan dia disiksa di tahanan Israel, menerima perawatan di rumah sakit, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah di Jalur Gaza selatan, Kamis, 2 Mei 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Begini Metode Penyiksaan Israel yang Mengerikan terhadap Tahanan Palestina

Penyiksaan terhadap para tahanan Palestina dilakukan hanya karena dendam dan tidak dimaksudkan untuk pengumpulan informasi intelijen.


HRW: Delapan Serangan Israel Tewaskan dan Lukai 31 Petugas Kemanusiaan di Gaza

17 jam lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
HRW: Delapan Serangan Israel Tewaskan dan Lukai 31 Petugas Kemanusiaan di Gaza

HRW melaporkan Israel telah membunuh atau melukai sedikitnya 31 pekerja kemanusiaan di Gaza sejak Oktober dalam setidaknya delapan serangan.


Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

18 jam lalu

Rumah sakit lapangan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan. Sumber: ICRC
Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.


PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

19 jam lalu

Sejumlah warga melakukan salat jenazah pada warga Palestina yang tewas selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, 21 April 2024. REUTERS/Ramadan Abed
PBB: Puluhan Ribu Jenazah di Gaza Belum Teridentifikasi

PBB mengatakan masih ada sekitar 10.000 jenazah di Gaza yang masih harus melalui proses identifikasi.