Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenlu RI Sebut Israel Langgar Hukum Humaniter Internasional, Begini Penjelasannya

image-gnews
Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah di Jabalia di Jalur Gaza utara, 19 Oktober 2023. REUTERS/Anas al-Shareef
Warga Palestina berkumpul di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah di Jabalia di Jalur Gaza utara, 19 Oktober 2023. REUTERS/Anas al-Shareef
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menyebut Israel telah melanggar hukum humaniter internasional karena membombardir Rumah Sakit Al Ahli di Gaza pada Selasa, 17 Oktober 2023. Indonesia mengecam dan menyatakan Israel bertanggung jawab atas serangan udara yang menewaskan lebih dari 500 orang tersebut.

“Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap rumah sakit Al Ahli di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil. Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional,” kata Kementerian Luar Negeri RI lewat media sosial X pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional atau disingkat HHI merupakan keseluruhan asas, kaidah, dan ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan korban bersenjata sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, sebagaimana diungkapkan Mahsyur Effendi dalam bukunya Hukum Humaniter Internasional, dikutip jurnal Yustisia, P3KHAM LPPM UNS.

Sementara itu, menurut Komite Internasional Palang Merah atau ICRC, HHI dapat juga diartikan sebagai hukum kebiasaan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional, yang karena alasan-alasan kemanusiaan, dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan.

Sedangkan menurut Wahyu Wagiman dalam bukunya Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia, hukum humaniter internasional secara khusus dapat dimaksudkan untuk menjamin dan memelihara hak-hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak keamanan, hak kesehatan, dan sebagainya, dari korban dan non-korban dalam peristiwa sengketa bersenjata.

Peristiwa bersenjata ada dua, yaitu konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Dilansir dari jurnal Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan ISIS oleh Torry Satriyo Kusumo dan kawan-kawan, berlakunya HHI dalam konflik bersenjata internasional diatur pada Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949. Adapun berlakunya HHI pada konflik bersenjata non-internasional diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949.

Di Indonesia, regulasi HHI diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM. Hukum Humaniter ini meliputi Konvensi-konvensi Den Haag yang dihasilkan dalam dua konferensi Perdamaian Internasional pada 1899 dan 1907, serta Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa, yang terdiri atas:

1. Konvensi Jenewa I tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka dan Sakit dalam Pertempuran Darat.

2. Konvensi Jenewa II tentang Perbaikan Kondisi Prajurit yang Luka, Sakit dan Korban Kapal Karam di Laut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Konvensi Jenewa III tentang Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.

4. Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Orang-orang Sipil di Waktu Perang.

Selain itu, Hukum Humaniter di Indonesia juga meliputi San Remo Manual tentang Hukum Perang di Laut 1994; Pedoman dan Petunjuk Manual untuk Militer tentang Perlindungan Lingkungan Pada Saat Konflik Bersenjata ICRC/UNGA 1994; Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya Tahun 1999 yang telah disahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2006; dan Hukum Kebiasaan Internasional.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013, adapun penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip, yakni kemanusiaan (Humanity), kepentingan Militer (Military Necessity), penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering), keseimbangan (Proporsionality), dan pembedaan (Distinction).

Dengan demikian, berdasarkan hukum humaniter internasional, militer dilarang menyerang warga sipil, tenaga medis termasuk rumah sakit dan pusat kesehatan turunannya, bangunan dengan perhatian khusus, korban perang, desa maupun kota, tawanan perang, serta benda cagar budaya.

Sebelumnya, tidak kurang dari 500 warga Palestina tewas dalam ledakan di sebuah rumah sakit di Kota Gaza pada hari Selasa malam, 17 Oktober 2023. Otoritas kesehatan di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas mengatakan bahwa serangan udara Israel menyebabkan ledakan tersebut. Sementara militer Israel mengaitkannya dengan kegagalan peluncuran roket yang dilakukan oleh kelompok Jihad Islam Palestina.

Ledakan tersebut merupakan insiden paling berdarah di Gaza sejak Israel melancarkan kampanye pengeboman sebagai balasan atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap komunitas Israel selatan yang menewaskan 1.300 orang. Ledakan terjadi pada malam menjelang kunjungan Presiden AS Joe Biden ke Israel untuk menunjukkan dukungan terhadap negara itu dalam perangnya dengan Hamas.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | NABIILA AZZAHRA | KHUMAR MAHENDRA | REUTERS

Pilihan Editor: Israel Disebut Langgar Hukum Perang Internasional, Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Diserang Selama Perang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

8 jam lalu

Gedung al-Jalaa yang menampung kantor media Associated Press (AP) dan Al Jazeera dilanda serangan udara Israel di Kota Gaza, 15 Mei 2021. Israel menghancurkan blok menara 12 lantai di Gaza yang menampung kantor Associated Press yang berbasis di AS dan media berita lainnya pada hari Sabtu, dengan mengatakan bangunan itu juga digunakan oleh kelompok militan Islam Hamas. REUTERS/Ashraf Abu Amrah
Israel Resmi Menutup Operasional Al Jazeera

Lewat pemungutan oleh anggota parlemen Israel, operasional Al Jazeera di Israel resmi ditutup karena dianggap menjadi ancaman keamanan


Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

8 jam lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Lagi, Benjamin Netanyahu Menolak Tuntuan Hamas untuk Mengakhiri Perang Gaza

Benjamin Netanyahu menolak tuntutan Hamas yang ingin mengakhiri perang Gaza untuk ditukar dengan pembebasan sandera


Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

13 jam lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan kerja Menteri Luar Negeri Turkiye Hakan Fidan di Turki, 1 Mei 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Pengakuan Palestina sebagai Negara Berdaulat akan Jadi Pukulan Telak bagi Israel

Menteri Luar Negeri Turkiye sangat yakin pengakuan banyak negara terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan menjadi pukulan telak bagi Israel


Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

14 jam lalu

Para pengunjuk rasa melakukan aksi duduk untuk mendukung warga Palestina, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Texas State University di San Marcos, Texas, AS 29 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Lagi, Warga Israel Unjuk Rasa Menuntut Sandera yang Ditahan Hamas Dibebaskan

Ribuan warga Israel berunjuk rasa di Tel Aviv menuntut Benjamin Netanyahu menerima proposal gencatan senjata Hamas demi dibebaskannya sandera


Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

16 jam lalu

Menlu RI, Retno LP Marsudi memaparkan hasil pertemuan Sidang Dewan Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI pada pembukaan KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Senayan, Jakarta, 7 Maret 2016. TEMPO/Subekti
Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.


Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

17 jam lalu

Bangunan-bangunan yang hancur menjadi reruntuhan di Gaza tengah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, dekat perbatasan Israel-Gaza, 13 Januari 2024. Sejak perang pecah infrastruktur di Gaza porak-poranda. Rumah sakit dibombardir, jaringan telekomunikasi diputus, tak ada akses ke air bersih dan makanan. REUTERS/Amir Cohen
Pembicaraan Damai Hamas dan Israel Dimulai Lagi

Hamas tak berharap banyak pada pembicaraan damai kali ini karena Israel masih bersikukuh pada sikapnya yang tak mau mengakhiri perang Gaza.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

19 jam lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

20 jam lalu

Seorang demonstran memimpin nyanyian di perkemahan protes untuk mendukung warga Palestina, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas Washington di Seattle, Washington, AS 29 April 2024. REUTERS/David Ryder
Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.


Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

22 jam lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Top 3 Dunia: India Tak Terima Tuduhan Xenofobia Biden Hingga Gencatan Senjata Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 4 Mei 2024 diawali penolakan India soal tudingan xenofobia oleh Presiden AS Joe Biden


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk