Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Presiden Jair Bolsonaro Dilarang Pegang Jabatan Publik hingga 2030

image-gnews
Jair Bolsonaro. REUTERS/Evelyn Hockstein
Jair Bolsonaro. REUTERS/Evelyn Hockstein
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan pemilihan federal Brasil (TSE) melarang bekas Presiden Brasil Jair Bolsonaro memegang jabatan publik hingga 2030 akibat perilakunya selama pemilihan umum tahun lalu. Karir politikus nasionalis sayap kanan itu pun terancam berantakan.

Lima dari tujuh hakim memilih menghukum Bolsonaro, 68 tahun, karena ia dianggap melakukan praktik penyalahgunaan media dan kekuasaan terkait tindakannya pada Juli 2022 atau menjelang pemilihan. Saat itu ia memanggil duta besar untuk melampiaskan klaim tidak berdasar tentang sistem pemungutan suara elektronik di Brasil.

Keputusan para hakim di TSE ini, menandai pembalikan keadaan yang signifikan bagi Bolsonaro. Tokoh populis itu, sempat berapi-api saat kalah tipis dari saingan sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva dalam pemilihan Oktober 2022.

Banyak warga Brasil menyalahkan Bolsonaro karena menciptakan gerakan nasional untuk membatalkan hasil pemilu, yang puncaknya lewat invasi pada 8 Januari 2023, di mana gedung-gedung pemerintah di Brasilia digruduk oleh ribuan pendukung Bolsonaro.

Putusan pengadilan pemilu kemungkinan besar akan mempengaruhi politik Brasil. Di antaranya berpotensi menyingkirkan musuh utama Bolsonaro dalam Pemilu 2026 yakni Lula da Silva, dan membuka ruang di antara persaingan di sayap kanan Brasil.

Pendapat mayoritas dalam persidangan ditulis oleh Hakim Benedito Goncalves. Ia meyakini Bolsonaro menggunakan pertemuan dengan para duta besar untuk "menyebarkan keraguan dan memicu teori konspirasi." Dua hakim berhaluan konservatif berbeda pendapat.

Hakim Alexandre de Moraes – musuh lama Bolsonaro yang saat ini memimpin TSE, bergabung dengan suara mayoritas. Ia menyebut Bolsonaro telah menyebarkan rantai kebohongan dan berita palsu dalam pidatonya yang "radikal" kepada para duta besar.

"Beberapa pesan penting datang dari persidangan TSE: berbohong bukanlah alat yang sah untuk menjalankan fungsi publik dan politik tidak diatur oleh hukum rimba. Demokrasi telah mengatasi ujian stres terberatnya dalam beberapa dekade," kata Menteri Kehakiman Brasil Flavio Dino. 

Bolsonaro membantah melakukan kesalahan. Pengacaranya berjanji untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, walau ada keraguan itu dapat berhasil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Jumat, 30 Juni 2023, Bolsonaro menggambarkan putusan itu sebagai "tikaman dari belakang". Dia menegaskan akan terus bekerja untuk memajukan politik sayap kanan di Brasil. Namun, keputusan TSE bukanlah akhir dari masalah Bolsonaro. Dia masih menghadapi banyak penyelidikan kriminal yang masih bisa membawanya ke balik jeruji besi.

Walau Bolsonaro mendapat hukuman, pengamat di Arko Advice meyakini mantan presiden itu masih menikmati banyak pengaruh penting di politik Brasil sebab belum ada kekuatan alternatif di kanan. Ia disebut masih berpotensi kuat jadi musuh utama Lula.


REUTERS

Pilihan Editor: Lula da Silva Curiga Ada Aparat yang Biarkan Vandalisme

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.       

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

4 hari lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

21 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Amerika Latin Mengutuk Serangan Ekuador terhadap Kedutaan Meksiko

26 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Amerika Latin Mengutuk Serangan Ekuador terhadap Kedutaan Meksiko

Nikaragua bergabung dengan Meksiko memutuskan hubungan dengan Ekuador setelah pasukan menyerbu kedutaan Meksiko di Quito.


Cha Eun Woo Gelar Fan Concert Tambahan di Meksiko dan Brasil Pertengahan 2024

36 hari lalu

Cha Eun Woo. Instagram.com/@eunwo.o_c
Cha Eun Woo Gelar Fan Concert Tambahan di Meksiko dan Brasil Pertengahan 2024

Penggemar global Cha Eun Woo di Amerika Selatan tentu semakin tak sabar menunggu penampilan solo perdananya di sana.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

37 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

42 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.