TEMPO.CO, Jakarta - Irak telah melarang impor dan penjualan minuman beralkohol di tengah kritik anggota parlemen beragama Kristen. Dalam sebuah pernyataan yang dilansir Anadolu pada Minggu, Bea Cukai Irak mengatakan seluruh titik pabean diperintahkan melarang masuk segala jenis minuman beralkohol.
Aturan tersebut mengutip Undang-undang Impor Dalam Negeri 2023 yang melarang impor, produksi, dan penjualan minuman beralkohol. UU tersebut disahkan parlemen Irak pada Oktober 2016, tetapi baru diberlakukan pada Februari.
Menurut laporan pada saat itu, RUU tersebut awalnya diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen untuk Koalisi Negara Hukum Irak. Hassan mengatakan itu sesuai dengan Pasal 2 konstitusi Irak tahun 2005, yang melarang undang-undang apa pun yang bertentangan dengan Islam.
Penerapan UU tersebut memicu kemarahan dari anggota parlemen beragama Kristen Farouk Hanna Ato, yang mengatakan peraturan itu bertentangan dengan landasan konstitusi Irak. “Konstitusi Irak yang menekankan kebebasan individu tidak bisa dilanggar,” kata Ato melalui pernyataan.
Minggu lalu, lima anggota parlemen Irak beragama Kristen mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal untuk menolak keabsahan UU Impor Dalam Negeri.
“Larangan itu juga bertentangan dengan keputusan pemerintah, yang diadopsi kurang dari seminggu sebelum UU diterbitkan pada 20 Februari, menetapkan bea sebesar 200% untuk semua minuman beralkohol impor selama empat tahun ke depan,” kata mereka.
Ada sekitar 250 ribu umat Kristen di Irak, menurut data Komisi Hak Asasi Irak, dan ada sekitar 200 toko berizin menjual minuman beralkohol di ibu kota Irak, Baghdad. Kendati demikian, konsumsi minuman beralkohol tidak disukai di Irak, negara mayoritas Muslim.
Sarmad Abbas, seorang agen perumahan yang berbasis di ibu kota Irak, Baghdad, mengatakan kepada bahwa larangan tersebut hanya akan mendorong penjualan minuman beralkohol ke pasar gelap.
Dia mengakui bahwa ajaran Islam melarang konsumsi alkohol. "Tetapi ini adalah kebebasan pribadi yang tidak dapat Anda larang untuk dilakukan oleh warga negara," katanya.
Pilihan Editor: Wisata ke Laut Merah, Saudi Akan Izinkan Minuman Beralkohol
ANADOLU