TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar Singapura berusia 18 tahun, yang diduga merupakan pendukung Negara Islam atau ISIS, telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) karena mempertimbangan rencana untuk menyerang sasaran di Singapura, termasuk sebuah kamp tentara dan kuburan di sebuah masjid.
Baca Juga: Mengunggah Video Kunjungan ke Penjara, Lima Pembuat Konten Mesir Ditahan
Seperti dilaporkan Channel News Asia, Rabu, 1 Januari 2023, Muhammad Irfan Danyal Mohamad Nor, pria yang ditangkap itu, menjadi radikal oleh propaganda daring dan bermaksud melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kekerasan bersenjata. Menurut rilis Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura pada Rabu, 1 Januari 2023, Irfan bertindak sendiri dan tidak ada indikasi dia berhasil merekrut atau meradikalisasi orang lain.
Menteri Dalam Negeri dan Hukum K. Shanmugam mengatakan Irfan, yang ditahan pada Desember lalu, berada di radar pihak berwenang. Siswa pasca-sekolah menengah itu mulai menonton video YouTube pada 2020 oleh pengkhotbah ekstremis asing seperti Zakir Naik, yang dilarang memasuki Singapura sejak 2014. Dia juga berpartisipasi dalam diskusi di platform media sosial di mana dia terpapar propaganda oleh Negara Islam.
Pada 9 Agustus 2022 yang bertepatan dengan Hari Nasional Singapura, Irfan menancapkan bendera buatan sendiri di Pulau Coney berdasarkan bendera kelompok teroris yang terkait dengan Al-Qaeda, Hayat Tahrir al-Sham. Dia mengklaim tindakan tersebut melambangkan dimulainya kekhalifahannya sendiri, yang dia beri nama “Negara Islam Singhafura”.
Di hari yang sama, dia mengunggah gambar bendera di akun media sosialnya, mendorong orang lain untuk bergabung dengan kekhalifahannya. Pada Oktober lalu, dia yakin akan legitimasi ISIS dan memutuskan untuk pergi ke luar negeri melakukan kekerasan bersenjata.