TEMPO.CO, Jakarta - Lima pembuat konten media sosial ditangkap di Mesir setelah menerbitkan sketsa tentang kunjungan ke penjara Mesir, yang mendapatkan banyak penonton. Klip video berjudul “The Visit” itu menampilkan seorang perempuan mengunjungi tunangannya di penjara Mesir.
Baca Juga: Mantan Komandan Grup Wagner: "Saya Menyesal Berperang di Ukraina"
Keduanya terlibat senda gurau dengan beberapa orang lain yang juga muncul di pusat penahanan, termasuk seorang penjaga penjara. Video berdurasi tiga menit itu dipublikasikan pada 13 Januari dan telah dilihat lebih dari tujuh juta kali di Facebook.
Menurut Mokhtar Mounir, pengacara dua orang yang ditangkap, lima orang yang muncul dalam video itu ditangkap oleh petugas Badan Keamanan Nasional pekan lalu. Mereka kemudian dipindahkan ke kejaksaan dan diperintahkan ditahan selama 15 hari sambil menunggu penyelidikan.
Mereka termasuk Mohamed Hossam, yang memiliki lebih dari satu juta pengikut di Facebook, dan Basma Hegazy, yang memiliki lebih dari 200 ribu pengikut di TikTok.
“Kelimanya menghadapi dakwaan seperti bergabung dengan kelompok teroris, mendanai terorisme, menerbitkan berita palsu dan menggunakan akun media sosial untuk melakukan tindakan terorisme,” kata Mounir seperti dikutip Al Jazeera, Rabu, 1 Februari 2023.
Mounir menuturkan kelimanya ditahan karena video tersebut, tetapi dia tidak tahu aspek apa yang memicu penangkapan mereka. Tuduhan yang mereka hadapi biasanya digunakan terhadap orang-orang yang dianggap merongrong keamanan negara.
Kasus lain telah diajukan terhadap pembuat konten dan pemengaruh media sosial di Mesir dalam beberapa tahun terakhir, termasuk video yang menyentuh subjek sensitif. Aparat keamanan menangkap sekelompok pemengaruh TikTok pada April lalu setelah mereka menerbitkan lagu parodi tentang kenaikan harga. Menurut Inisiatif Mesir untuk Hak Pribadi (EIPR), sebuah kelompok hak asasi independen, para pemengaruh tersebut kemudian dibebaskan.
Pada tahun lalu, pengadilan Mesir menghukum pemengaruh TikTok Haneen Hossam tiga tahun penjara setelah dia dihukum karena "perdagangan manusia" dalam persidangan ulang. Dia didakwa atas video yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya di Instagram bahwa perempuan di atas 18 tahun dapat menghasilkan uang dengan bekerja bersamanya di media sosial.
Kelompok hak asasi Amnesty International mengutuk hukuman terhadap para pemengaruh TikTok Mesir tersebut.
Baca Juga: Australia Ganti Gambar Ratu Elizabeth pada Uang Kertas A$5
Al JAZEERA