TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masuk dalam daftar calon yang diajukan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) di Pekan, Pahang, untuk bertarung dalam pemilihan umum ke-15 mendatang. Najib, 69 tahun, yang sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara termasuk di antara lima calon yang diusulkan UMNO.
Baca: Najib Razak Tidak Akan Dibebaskan Selama Masa Kampanye
Kepala divisi UMNO Pekan, Zamri Ramly, mengatakan partainya tidak berencana menempatkan anak-anak Najib untuk memperebutkan kursi parlemen dari Pekan jika mereka tidak memenuhi syarat untuk bertarung. “Sebaliknya, siapa pun yang dipilih untuk kursi itu akan mengembalikannya kepada Najib jika dia diampuni,” kata Zamri Ramly seperti dikutip Utusan Malaysia.
Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri pada 2009-2018, dihukum karena penyelewengan dana sebesar 42 juta ringgit atau sekitar Rp 137,6 triliun dari SRC International, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia dijebloskan ke penjara pada 23 Agustus 2022 setelah pengadilan federal menguatkan putusan pengadilan tinggi pada Juli 2020 ketika ia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan. Najib telah mengajukan pengampunan kerajaan dan peninjauan kembali. Sampai permohonannya dikabulkan, ia tidak akan bisa mencalonkan diri dalam pemilu.
Namun pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, agak ragu apakah kliennya akan mencalonkan diri dalam pemilu Malaysia. Rabu, 12 Oktober 2002, Muhammad Shafee menolak mengungkapkan apakah Najib akan meminta izin otoritas penjara untuk berkampanye atau mengajukan tawaran menjadi calon.
“Saya tidak ingin menyentuh ini karena ada banyak perkembangan dan argumen menarik. Saya tidak ingin membuat mengatakannya di depan umum," kata dia di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur seperti dikutip Malay Mail. Ia juga enggan mengungkapkan apakah Najib telah mengajukan permohonan tersebut ke Departemen Penjara.
Sebelumnya, Direktur Departemen Penjara Nordin Muhammad mengatakan Najib tidak akan diizinkan berkampanye selama masih menjalani hukuman penjara. Najib harus tunduk pada undang-undang dan peraturan penjara.
Beberapa pengacara mengatakan berdasarkan Konstitusi Federal, seseorang yang dihukum minimal satu tahun dan denda minimal 2.000 ringgit tidak akan mendapatkan pengampunan. Dengan putusan pengadilan federal, Najib harus segera didiskualifikasi sebagai calon anggota parlemen.
Pemangku Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin menolak mengomentari isu yang diangkat pengacara Najib mengenai statusnya dalam pemilu mendatang. “Saya pikir kita harus adil kepada yang lain,” kata dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Baca: Malaysia Percepat Pemilu, Mahathir: Najib Bisa Bebas Jika UMNO Menang
CHANNEL NEWS ASIA