TEMPO.CO, Jakarta - Enam anak buah kapal asal Indonesia (ABK WNI) yang terlantar di Tabaco, Filipina, kini sudah kembali ke Tanah Air. Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemulangan awak Kapal MV Sky Fortune itu menggunakan penerbangan pada Kamis, 29 September 2022.
Kapal MV Sky Fortune ditahan oleh otoritas Filipina karena memasuki wilayah yang bukan untuk pergantian kru kapal. Mereka juga mendapatkan tuntutan ganti rugi oleh pemilik kapal. Para awak kapal, di antaranya termasuk keenam WNI, tidak diperbolehkan meninggalkan kapal untuk menunggu proses hukum.
Dalam perkembangannya, para awak kapal ditelantarkan selama 7 bulan di atas kapal dalam kondisi tidak memadai. Sejumlah awak mengalami sakit, kekurangan pasokan logistik, sedangkan kondisi kapal semakin memburuk karena muatan atau bahan makanan dalam keadaan tidak layak.
Pengiriman atau keberangkatan keenam ABK WNI tersebut tidak prosedural, sehingga tidak terdapat manning agency yang dapat diminta pertanggungjawabannya. Sementara pemilik kapal yang pada awalnya bersikap kooperatif dengan otoritas Filipina telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
"ABK tersebut kini sudah mendapatkan ijin untuk turun dari kapal dan meninggalkan wilayah Filipina dari Biro Imigrasi Filipina, untuk dapat kembali ke tanah air," tulis Kementerian Luar Negeri dalam keterangan seperti dikutip Jumat, 30 September 2022.
KBRI Manila menguruskan perijinan dan dokumen perjalanan bagi pemulangan keenam WNI sekaligus pendampingan hingga tiba di Indonesia.
Kasus ini sempat viral di media sosial saat salah satu anak dari ABK WNI itu melalui akun @maimeichil bercerita tentang kasus ayahnya. Pengguna Twitter tersebut meminta bantuan supaya ayah dan rekan-rekannya yang masih tertahan di kapal MV Sky Fortune bisa segera dipulangkan.
Dalam utas yang dibagikannya, @maimeichil menyebut, ayahnya bersama lima awak lainnya sudah terkatung-katung 7 bulan. Mereka dalam kondisi buruk dan belum menerima gaji sejak bekerja Januari 2022.
Akun @maimeichil juga menceritakan telah membuat pengaduan ke KBRI Manila dan ITF (Internasional Transport Workers Federation) untuk mendapatkan haknya. Namun belum ada tindak lanjut.
Kementerian Luar Negeri menghimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan jalur atau koridor resmi dan menaati prosedur keberangkatan yang berlaku. Hal ini vital untuk memastikan telah terdapat sistem pelindungan yang mumpuni ketika bekerja di luar negeri.
DANIEL AHMAD