Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Arti Pentingnya Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

image-gnews
Para delegasi menghadiri keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza sebagai bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, di Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024. REUTERS/Johanna Geron
Para delegasi menghadiri keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza sebagai bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, di Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024. REUTERS/Johanna Geron
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu membacakan fatwa hukum yang dianggap banyak pihak sebagai produk hukum internasional bersejarah dalam isu Israel-Palestina. Fatwa itu seputar konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel sebagai kekuatan pendudukan di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT). 

Majelis hakim ICJ membacakannya pada Jumat, 19 Juli 2024, sebagai hasil dari pertimbangan terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan 49 negara dan tiga organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024. Indonesia termasuk salah satu negara yang menyampaikan pandangannya saat itu, diwakili Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Adapun, seluruh proses pembentukan fatwa tersebut dimulai atas adanya permintaan dari Majelis Umum PBB. Majelis itu mengajukan dua pertanyaan kepada ICJ, yaitu apa konsekuensi hukum yang timbul dari praktik dan kebijakan Israel di OPT; dan bagaimana praktik serta kebijakan tersebut memengaruhi status hukum pendudukan, lalu apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status itu.

Lantas, apa pentingnya fatwa hukum terbaru ICJ? Isi fatwa tersebut antara lain menyatakan keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin. ICJ berpendapat semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.

ICJ juga berpendapat Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Palestina. Majelis Umum PBB yang meminta fatwa hukum tersebut pun dianjurkan oleh ICJ untuk mempertimbangkan cara yang tepat untuk segera mengakhiri kehadiran Israel di Palestina.

Sebelum mencapai kesimpulan, para hakim ICJ menjabarkan berbagai pertimbangannya dalam lingkup pertanyaan yang diajukan Majelis Umum PBB. Dokumen akhir fatwa hukum yang diunggah ICJ mencapai 83 halaman.

Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika di Kementerian Luar Negeri, menggarisbawahi satu hal dalam argumentasi para hakim. Ia menjelaskan selama ini Israel selalu menggunakan dasar sejarah untuk mendukung klaim mereka atas wilayah Palestina dan hak membangun pemukiman di sana. Namun, konteks sejarah itu tidak dipertimbangkan oleh para hakim ICJ dalam fatwa hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim hakim telah mencatat argumen dari dua partisipan sidang terbuka pada Februari 2024, bahwa “ikatan sejarah yang mendalam dan klaim sah Israel” atas wilayah Palestina telah diabaikan dalam rumusan pertanyaan Majelis Umum PBB. Merespons hal tersebut, tim hakim mengatakan mereka tidak diminta untuk menyatakan klaim sejarah mengenai OPT, dan tidak ada informasi yang diberikan kepada ICJ untuk mendukung klaim sejarah itu.

Oleh karenanya, Kadir menjelaskan, arti penting fatwa tersebut adalah ICJ menyatakan bangsa Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri, dan status Israel di wilayah-wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza dan Sungai Yordan adalah sebagai kekuatan pendudukan.

“Dengan demikian, kalau dia sebagai occupying power (kekuatan pendudukan) Israel tidak pernah memiliki wilayah itu dan dia tidak pernah memiliki hak atas apa pun juga,” kata Abdul Kadir. Poin argumen yang ia garisbawahi selanjutnya adalah ICJ berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan tanah Palestina dengan menggunakan kekerasan. 

“Mahkamah berpendapat bahwa kebijakan dan praktik Israel sama saja dengan melakukan aneksasi terhadap sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina,” demikian bunyi salah satu poin fatwa terbaru ICJ.

L. Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri RI mengatakan fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap ICJ. Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina.

Pilihan editor: Joe Biden Mengundurkan Diri dari Pilpres AS 2024, Begini Reaksi Rusia

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejutan Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pelatih Korea Selatan Hadapi Cemoohan Usai Ditahan Imbang Palestina

6 jam lalu

World Cup - AFC Qualifiers - Group B - South Korea v Palestine - Seoul World Cup Stadium, Seoul, South Korea - September 5, 2024 South Korea coach Hong Myung-bo before the match REUTERS/Kim Soo-Hyeon.
Kejutan Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pelatih Korea Selatan Hadapi Cemoohan Usai Ditahan Imbang Palestina

Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo sadar betul cemoohan yang datang saat timnya bermain imbang 0-0 melawan Palestina di kualifikasi Piala Dunia 2026.


Yordania: Setiap Upaya Israel Usir Warga Palestina ke Wilayah Kami adalah Deklarasi Perang

16 jam lalu

Seorang warga berdiri di dekat kendaraan yang hancur akibat serangan pemukim Israel di desa Jeit, dekat Qalqilya di Tepi Barat yang diduduki Israel 16 Agustus 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Yordania: Setiap Upaya Israel Usir Warga Palestina ke Wilayah Kami adalah Deklarasi Perang

Yordania menyiapkan berkas hukum mengenai serangan Israel ke tempat-tempat suci di wilayah pendudukan Yerusalem


Blinken Klaim Normalisasi Israel-Arab Saudi Bisa Terjadi Sebelum Biden Mundur

17 jam lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken memberi isyarat saat ia berangkat ke Mesir, di Tel Aviv, Israel, 20 Agustus 2024. REUTERS/Kevin Mohatt/Pool
Blinken Klaim Normalisasi Israel-Arab Saudi Bisa Terjadi Sebelum Biden Mundur

Menlu AS Blinken mengakui peluang ini hanya bisa terjadi jika ada gencatan senjata di Gaza


Keluarga Sandera Desak Amerika Serikat buat Kesepakatan Sepihak dengan Hamas

1 hari lalu

Aksi unjuk rasa yang menyerukan pemulangan segera para sandera yang ditawan di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di dekat kediaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Yerusalem, 2 September 2024. Massa menuntut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mencapai gencatan senjata dengan kelompok Palestina Hamas untuk membawa pulang tawanan yang tersisa. REUTERS/Ronen Zvulun
Keluarga Sandera Desak Amerika Serikat buat Kesepakatan Sepihak dengan Hamas

Keluarga sandera Amerika Serikat yang ditawan Hamas mendesak Gedung Putih untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Hamas dan mengabaikan Israel


Israel Klaim 1.307 Roket dan Drone Ditembakkan dari Lebanon Selama Agustus

1 hari lalu

Asap mengepul dari kota Khiam di Lebanon selatan, di tengah permusuhan lintas batas yang sedang berlangsung antara Hizbullah dan pasukan Israel. Karamallah Daher/Reuters
Israel Klaim 1.307 Roket dan Drone Ditembakkan dari Lebanon Selama Agustus

Dinas keamanan domestik Israel Shin Bet mengatakan 116 roket ditembakkan dari Gaza pada Agustus


Polisi Jerman Tembak Mati Tersangka di Dekat Konsulat Israel di Munich

1 hari lalu

Polisi berjaga setelah polisi Jerman melepaskan tembakan ke arah seorang tersangka setelah melihat seseorang yang tampaknya membawa pistol di dekat konsulat Israel dan museum sejarah Nazi di pusat kota Munich, Jerman, 5 September 2024. REUTERS/Anja Guder
Polisi Jerman Tembak Mati Tersangka di Dekat Konsulat Israel di Munich

Polisi Jerman menembak mati seorang pria dalam baku tembak di dekat konsulat Israel dan museum sejarah Nazi di Munich


Netanyahu Berkukuh Israel Tak Akan Tinggalkan Koridor Philadelphia di Gaza

1 hari lalu

Netanyahu Berkukuh Israel Tak Akan Tinggalkan Koridor Philadelphia di Gaza

Netanyahu mengatakan Israel akan bertahan di koridor Philadelphia di perbatasan antara Gaza dan Mesir hingga Hamas musnah.


Turki dan Mesir Serukan Pengakuan Internasional Lebih Luas atas Palestina

1 hari lalu

Peta Israel dan Palestina (REUTERS)
Turki dan Mesir Serukan Pengakuan Internasional Lebih Luas atas Palestina

Dalam sebuah deklarasi bersama Turki dan Mesir menyerukan pengakuan internasional yang lebih luas atas kedaulatan negara Palestina.


Mantan Jenderal Israel: 'Bukan Hamas yang Bakal Runtuh, tapi Israel'

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video menunjukkan roket yang diluncurkan oleh Brigade Al Quds ke arah Askalan yang diduduki Israel. (Media Militer Brigade al-Quds)
Mantan Jenderal Israel: 'Bukan Hamas yang Bakal Runtuh, tapi Israel'

Media Israel menyoroti "pemulihan kemampuan Hamas di Gaza utara," sementara Jenderal cadangan Yitzhak Brik memperingatkan kerugian militer.


UNRWA Sebut Distribusi Vaksin Polio Cetak Kemajuan

2 hari lalu

Seorang bocah Palestina divaksinasi polio di pusat layanan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Deir Al-Balah di Jalur Gaza tengah, 1 September 2024. REUTERS/Hussam Al-Masri
UNRWA Sebut Distribusi Vaksin Polio Cetak Kemajuan

Selama distribusi vaksin polio terjadi jeda pertempuran, namun yang juga lebih dibutuhkan adalah gencatan senjata permanen.