TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak yang menjabat sejak 2009 - 2018 secara resmi diputuskan akan mendekam di Penjara Kajang selama 12 Tahun.
Keputusan ini merupakan hasil penolakan pengadilan setelah Najib Razak sempat mengajukan banding. Ia dijatuhi hukum penjara setelah terbukti bersalah atas penyelewengan dana sebesar Rp 183,85 miliar dari anak perusahaan lembaga investasi negara, yaitu SRC.
Profil Penjara Kajang
Dikutip dari Antara, Penjara Kajang yang hendak ditempati oleh Najib Razak terletak di Kawasan Sungai Jelok, Kajang. Penjara ini berjarak sekitar tiga kilometer dari Bandar Kajang dan lebih kurang 30 kilometer ke arah tenggara dari Kuala Lumpur.
Merujuk situs web resmi Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada laman prison.gov.my, penjara ini mulai dibangun pada tahun 1975 dan resmi beroperasi pada tahun 1985.
Mulanya, penjara ini hanya menampung sekitar 30 narapidana saja yang dibawa dari Penjara Pudu di Kuala Lumpur. Namun, saat ini, Penjara Kajang menjadi salah satu penjara terbesar di Malaysia dengan luas 161,3 hektare
Bagian-Bagian Penjara Kajang
Secara arsitektur, terdapat empat bagian utama dari penjara ini, yaitu gedung utama, bagian perawatan dan rehabilitasi, bagian pra kebebasan, dan bagian perempuan.
Bagian utama berisikan para pelaku kejahatan yang telah dijatuhi hukuman karena melanggar undang-undang pidana di Malaysia, seperti urusan keimigrasian.
Bagian perawatan dan rehabilitasi dikhususkan bagi pelanggar yang telah dijatuhi hukuman terkait perdagangan dan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
Bagian pra kebebasan merupakan gedung layaknya asrama yang menampung beberapa narapidana komersial dan narapidana yang tanggal pembebasannya tidak melebihi sembilan bulan.
Terakhir, sesuai namanya, bagian perempuan di Penjara Kajang diperuntukkan khusus bagi para narapidana dengan jenis kelamin perempuan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus Korupsi Jumbonya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.