TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia memutuskan tiga industri, yakni konstruksi, manufaktur dan jasa diizinkan untuk mempekerjakan tenaga asing dari 15 negara sumber. Demikian hasil pertemuan antara Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zainudin dan Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Seri M Saravanan di Kuala Lumpur, Senin, 18 Juli 2022.
“Kami juga sepakat untuk melihat kelayakan mengizinkan pekerja asing di semua sektor termasuk sub-sektor yang dibekukan," demikian Menteri Hamzah dalam konferensi pers bersama di Bukit Aman, seperti dikutip The Star.
Menurut kantor berita Bernama, pertemuan itu juga menyinggung soal pembekuan pengiriman tenaga kerja dari Indonesia menyusul tindakan Malaysia yang tidak menjalankan MoU tentang poerekrutan asisten rumah tangga.
Hamzah mengatakan pertemuan itu juga menyepakati Kenterian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi untuk segera mengadakan diskusi dengan Indonesia untuk menyelesaikan masalah perekrutan pekerja asing dari Indonesia.
Selain itu, kata dia, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Institute of Labor Market Informatin and Analysis (ILMIA), pertemuan itu menyepakati untuk mengizinkan laobur asing berkemampuan rendah di subsektor pergudangan pelabuhan.
Namun, kata dia, elemen kontrol tetap diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut tidak mempengaruhi kesempatan kerja bagi penduduk lokal, menambahkan bahwa pekerjaan orang asing di sub-sektor akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya juga ingin mengingatkan semua orang bahwa pemerintah akan selalu memastikan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia selalu berdasarkan aturan hukum dan memastikan bahwa tenaga kerja asing di Malaysia diberikan perlindungan yang adil," katanya.
Situs web Kementerian Dalam Negeri mencantumkan 15 negara yang bisa menjadi sumber tenaga kerja migran bagi Malaysia, yakni India, Thailand, Kamboja, Nepal, Myanmar, Laos, Vietnam, Filipina, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, Turkmenistan, Uzbekistan, Indonesia, dan Kazakhstan.
“Di antaranya, kami juga sepakat untuk mengizinkan pekerja asing dari 15 negara sumber bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, dan jasa"
"Kami juga sepakat untuk melihat kelayakan mengizinkan tenaga kerja asing di semua sektor, termasuk subsektor yang telah dibekukan," katanya.
Pemerintah Indonesia membekukan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia setelah Kuala Lumpur tetap menggunakan Maid Online System, artinya warga Indonesia bisa mendaftar sebagai pekerja rumah tangga setelah masuk negara itu sebagai turis. Hal ini ditolak Indonesia karena pemerintah tidak bisa melindungi jika terjadi pelanggaran.
Jakarta lalu membekukan pengiriman semua pekerja migran ke Malaysia sambil menunggu penyelesaian masalah perekrutan tenaga kerja domestik seperti disepakati dalam MoU. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Malaysia menyatakan negara itu masih kekuarangan 1,2 juta pekerja.