Tuduhan kriminal itu termasuk penggunaan bom fosfor putih di wilayah Gaza, yang terbukti dilakukan Israel melalui investigasi yang dilakukan The Times bulan lalu. Israel sendiri membantah telah menggunakan senjata kontrovesial, yang mengakibatkan luka bakar parah.
Ketika grup-grup di Palestina melancarkan petisi ke ICC bulan ini, penyidik mengatakan tidak bisa menggunakan kasus karena tidak mempunyai kekuasaan untuk mengadili Israel. Namun, penyidik ICC, Luis Moreno-Ocampo mengatakan kepada Times bahwa dia sedang mempelajari kasus ini di wilayah hukum Palestina terkait tuduhan kriminal di Gaza.
Grup-grup di Palestina telah memberikan argeumen yang menyatakan bahwa wilayah Palestina secara de facto adalah wilayah di mana kriminal yang dilakukan Israel terjadi.
“Ini adalah negara teritorial yang harus dijadikan referensi di pengadilan. Mereka (grup-grup di Palestina) berargumen bahwa otoritas Palestina, realitasnya adalah negara itu sendiri,” kata Moreno Ocampo, Senin (2/2).
TIMESONLINE | BAGUS WIJANARKO