Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kolombia Legalkan Aborsi Asal Tak Lebih dari Usia 24 Minggu

Reporter

image-gnews
Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kolombia memutuskan melegalkan aborsi, yang dilakukan pada janin berusia 24 minggu (5 bulan-an) saat dikandung si ibu. Pengadilan konstitusi Kolombia men-dekriminalisasi prosedur aborsi pada Senin 21 Februari malam, setelah 5 dari 9 hakim setuju terhadap hak reproduksi. 

Kolombia adalah sebuah negara di kawasan Amerika Selatan. Sedangkan dekriminalisasi menurut KBBI adalah perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa

"Kami berusaha mendapatkan dekriminalisasi aborsi yang lengkap, tetapi ini merupakan langkah bersejarah," kata Cristina Rosero, pengacara Center for Reproductive Rights yang bermarkas di New York. 

Center for Reproductive Rights adalah sebuah kelompok advokasi yang merupakan salah satu dari lima organisasi yang mengajukan gugatan pada 2020 untuk membuat pengadilan tinggi meninjau undang-undang aborsi Kolombia.

Sebelumnya, aborsi di Kolombia hanya diperbolehkan jika ada risiko terhadap kehidupan atau kesehatan ibu hamil. Misalnya adanya mal-formasi janin yang mengancam jiwa atau bila kehamilan tersebut disebabkan oleh perkosaan, inses, atau inseminasi buatan tanpa persetujuan.

Putusan pengadilan Kolombia untuk melegalkan aborsi telah menambah daftar negara-negara di Amerika Latin, yang baru-baru ini meliberalisasi akses aborsi, diantaranya Meksiko dan Ekuador.


"Praktek aborsi hanya akan dihukum jika dilakukan setelah usia kandungan 24 minggu.  Dalam semua kasus, batas waktu ini tidak akan berlaku untuk tiga kondisi yang diatur dalam Putusan C-355 tahun 2006," demikian putusan pengadilan seperti dilansir dari Reuters pada Selasa, 22 Februari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim, para pendukung hak pro-choice, yang berbaju hijau dalam mewakili gerakan hak aborsi tersebut, menangis saat merayakan putusan ini di luar gedung pengadilan.

Koalisi Causa Justa, yang menggugat dekriminalisasi pada September 2020, memperkirakan sekitar 90 persen aborsi di negara itu terjadi secara sembunyi-sembunyi, sehingga menempatkan perempuan dalam risiko tinggi karena mereka mencari alternatif berbahaya (saat melakukan aborsi). 

Sumber: Reuters

Baca juga: Joe Biden dan Vladimir Putin Diminta Bertemu Lagi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

30 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

37 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

40 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

47 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Perantara Narkoba Mantan Rekan Pablo Escobar Ditahan di Kolombia

Terduga mantan pengedar narkoba dan mantan mitra mendiang gembong narkoba asal Kolombia Pablo Escobar


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

50 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

52 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

52 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.