Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Kampanye Bendera Hitam untuk Memprotes Penanganan Covid-19 di Malaysia

image-gnews
Kampanye Bendera Hitam beredar di media sosial sebagai tandaprotes terhadap penanganan Covid-19 pemerintah Malaysia.[Sosial Media/New Straits Times]
Kampanye Bendera Hitam beredar di media sosial sebagai tandaprotes terhadap penanganan Covid-19 pemerintah Malaysia.[Sosial Media/New Straits Times]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebuah kampanye online Bendera Hitam beredar di media sosial Malaysia untuk memprotes buruknya penanganan Covid-19 pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Kampanye Bendera Hitam menyampaikan tiga tuntutan, yakni agar Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengundurkan diri, parlemen untuk berkumpul kembali, dan keadaan darurat diakhiri, dikutip dari Free Malaysia Today, 7 Juli 2021. Kampanye ini memenuhi Twitter Malaysia dengan tagar #benderahitam.

Kepolisian Malaysia sedang menyelidiki kampanye bendera hitam di media sosial karena diduga mengandung unsur hasutan.

Dilaporkan New Straits Times, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan, penyelidikan atas kampanye tersebut masih dalam tahap awal dan diperbarui dari waktu ke waktu.

"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-Undang Penghasutan 1948, Pasal 505(c) KUHP dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1988," katanya.

Namun dua anggota parlemen Pakatan Harapan telah mendesak inspektur jenderal polisi untuk menghentikan penyelidikan terhadap kampanye #benderahitam, dengan alasan bahwa tidak ada yang ilegal dalam gerakan tersebut.

Anggota parlemen Ipoh Barat M Kula Segaran mengatakan, polisi seharusnya lebih banyak mengusut kasus pidana dan korupsi ketimbang kampanye. Dia mengatakan orang-orang hanya mengekspresikan frustrasi dan ketidakbahagiaan mereka dengan Putrajaya (Pusat Pemerintahan Malaysia).

Pemandangan jalan-jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]

Anggota parlemen Sungai Buloh Sivarasa Rasiah menyebut penyelidikan itu sebagai "omong kosong mutlak", mendesak IGP (Inspektur Jenderal Kepolisian) agar tidak mengizinkan kepolisian digunakan sebagai alat politik.

"Tidak ada yang ilegal dalam menyerukan perdana menteri untuk mengundurkan diri, agar Parlemen bersidang & keadaan darurat berakhir, dan menggunakan bendera hitam untuk mengekspresikan pandangan Anda," katanya dalam di Twitter pada Senin, Free Malaysia Today melaporkan.

Wakil presiden Partai Keadilan Rakyat Tian Chua telah meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera hitam untuk melawan pemerintah dan kepemimpinannya yang buruk.

Menurut Tian Chua, hitam dan merah secara historis merupakan warna perjuangan karena mewakili pemberontakan melawan penindasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lebih penting lagi, ia menolak logika fatalistik bahwa jatuhnya kekuatan tirani akan kembali digantikan oleh kekuatan terpusat lainnya. Perjuangannya adalah untuk merebut kembali kekuasaan bagi rakyat," katanya dalam sebuah unggahan Facebook.

Tian Chua mengatakan dia telah mengubah gambar profil Facebook-nya menjadi logo hitam dan merah bulan lalu.

Dia mencatat bahwa situasinya telah memburuk sejak saat itu, dengan orang-orang mengibarkan bendera putih yang sangat membutuhkan makanan dan bantuan, dan dokter kontrak mengorganisir kampanye untuk menyerukan amendemen sistem kontrak kementerian kesehatan.

Halijah Naemat, 74 tahun, mengibarkan bendera putih setelah dia menerima bantuan dari orang lain di rumahnya selama lockdown di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19), di Petaling Jaya, Malaysia 6 Juli 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]

Bendera telah digunakan sebagai simbol rasa frustasi warga Malaysia selama lockdown nasional untuk mencegah pandemi Covid-19 terburuk negara itu.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah warga Malaysia mengibarkan atau memasang bendera putih di depan rumah karena mereka tidak mampu lagi mencari makan di tengah lockdown.

Kampanye #benderaputih telah mendapatkan momentum di media sosial dalam upaya mendorong orang untuk membantu orang lain yang kesusahan selama lockdown di Malaysia.

Lockdown di Malaysia telah menurunkan permintaan tenaga kerja, dengan jumlah pekerjaan terdaftar turun 130.000 hanya dalam kuartal pertama tahun ini, menurut data pemerintah dari Departemen Statistik Malaysia, dilaporkan New York Times. Bunuh diri telah meningkat selama lima bulan pertama tahun ini, dan kementerian kesehatan mengatakan bahwa sebagian penyebabnya adalah pandemi.

Malaysia pekan lalu memberlakukan pembatasan yang lebih ketat pada pergerakan, bisnis, dan pabrik di ibu kota Kuala Lumpur dan negara bagian Selangor hingga 16 Juli untuk memerangi lonjakan infeksi Covid-19, Reuters melaporkan.

Baca juga: Warga Malaysia Kibarkan Bendera Putih karena Kelaparan Selama Lockdown Covid-19

FREE MALAYSIA TODAY | NEW STRAITS TIMES | NEW YORK TIMES | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

1 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

3 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

3 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

5 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

7 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.


Didatangi 4,5 Juta Wisatawan Muslim, Malaysia Tambah Pemasukan Rp53 Triliun Setahun

9 hari lalu

Wisatawan mengunjungi menara kembar Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 11 September 2015. AP/Joshua Paul
Didatangi 4,5 Juta Wisatawan Muslim, Malaysia Tambah Pemasukan Rp53 Triliun Setahun

Pariwisata dan perhotelan yang ramah muslim memiliki potensi ekonomi yang signifikan di Malaysia


Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

10 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan sindikat narkoba ini hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.


KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

11 hari lalu

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan kapal ikan asing di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang sudah KKP lakukan sebelumnya


KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

12 hari lalu

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memeriksa kapal ikan asing yang diamankan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia.